Porosmedia.com – Ekosistem Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia saat ini berada pada dinamika yang krusial. Meskipun tetap menunjukkan daya lentur dalam mendampingi masyarakat, kajian terbaru mengungkapkan adanya kerentanan mendasar yang dapat memengaruhi efektivitas peran masyarakat sipil dalam jangka panjang.
Berdasarkan Laporan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil (IKOMS) periode 2025 yang diselenggarakan oleh konsorsium Konsil LSM Indonesia, Yayasan Penabulu, dan Yayasan Lokadaya, skor keberlanjutan OMS nasional berada pada level 4,0 dari skala 1 hingga 7. Angka ini menempatkan kondisi masyarakat sipil pada fase berkembang (evolving), namun sekaligus mengindikasikan penurunan 0,1 poin dibandingkan periode kajian 2023.
Kondisi Operasional dan Tantangan Struktural
Pihak konsorsium menggarisbawahi bahwa skor 4,0 mengindikasikan sebagian besar lembaga saat ini berada dalam posisi menjaga kelangsungan operasional dasar (survival mode). Resiliensi yang ditunjukkan oleh lembaga nirlaba perlu diimbangi dengan penguatan sistemik agar dinamika lingkungan tata kelola tidak memicu kendala operasional yang lebih luas.
Pengukuran IKOMS mencakup tujuh indikator utama: kepastian lingkungan hukum, kapasitas internal organisasi, daya tahan finansial, efektivitas advokasi, kesinambungan penyediaan layanan, kesiapan infrastruktur sektoral, serta reputasi publik. Kajian mencatat adanya penyesuaian signifikan terutama pada dimensi kepastian hukum operasional dan dinamika ketersediaan sumber daya finansial.
1. Lingkungan Hukum Operasional (Skor 5,1): Menunjukkan perlunya harmonisasi tata kelola administrasi dan penguatan kepastian hukum agar kebebasan berserikat, berekspresi, dan partisipasi publik tetap terlindungi.
2. Daya Tahan Finansial (Skor 4,8): Mengalami pergeseran seiring transisi skema pendanaan internasional, yang mendorong kebutuhan percepatan kemandirian dana domestik.
3. Penyediaan Layanan Publik (Skor 3,4): Mengalami keterbatasan jangkauan akibat penyesuaian alokasi anggaran operasional lembaga.
4. Kapasitas Internal & Advokasi (Skor 3,7): Menunjukkan ketimpangan antara lembaga berbasis nasional dan lokal dalam hal kapasitas adaptasi digital serta retensi SDM.
5. Infrastruktur Sektoral (Skor 3,8): Menjadi satu-satunya dimensi yang menguat berkat berkembangnya kolaborasi lintas lembaga dan mekanisme pendanaan bersama (regranting).
Transformasi Skema Pendanaan dan Akses Layanan
Sektor lembaga non-pemerintah saat ini dihadapkan pada penyesuaian struktur pendanaan global. Berakhirnya atau berkurangnya dukungan dari beberapa mitra pembangunan internasional utama memicu perlunya transformasi arsitektur pendanaan. Filantropi domestik, dana kemitraan pemerintah, penguatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL/CSR), serta penggalangan dana publik menjadi opsi strategis yang perlu dioptimalkan secara transparan dan akuntabel.
“Penyesuaian pendanaan tidak hanya berimplikasi pada kapasitas internal lembaga, melainkan juga pada kesinambungan program-program krusial seperti pendampingan kesehatan komunitas, bantuan kelompok rentan, hingga respons penanganan bencana.”
Penurunan kapasitas layanan terindikasi mencapai tingkat yang signifikan pada beberapa sektor mendasar. Tanpa adanya skema pendanaan operasional inti (core funding) yang stabil, organisasi berisiko terjebak pada pola kerja berbasis proyek jangka pendek.
Peran Strategis Kolaborasi dan Komunitas Lokal
Di tengah berbagai tantangan operasional, penguatan jaring pengaman sektoral menjadi modal penting bagi pemulihan. Menguatnya peran organisasi perantara (intermediary organizations), jejaring advokasi berbasis kawasan, serta kolaborasi dengan gerakan generasi muda dan komunitas digital membuka peluang lahirnya inovasi penggalangan sumber daya baru.
Untuk menjaga iklim demokrasi yang inklusif serta penyelenggaraan tata kelola publik yang akuntabel, konsorsium perumus merekomendasikan tiga langkah prioritas:
- Memastikan pelindungan serta kepastian hukum bagi ruang partisipasi masyarakat sipil.
- Membangun sistem pendanaan swadaya domestik yang inklusif, berkelanjutan, dan transparan.
– Memperkuat kapasitas teknis, tata kelola, dan akses infrastruktur bagi OMS di tingkat daerah/lokal.
Keberlanjutan fungsi masyarakat sipil bukan sekadar isu internal kelembagaan, melainkan bagian integral dalam menjaga keseimbangan tata kelola pembangunan serta pemenuhan hak-hak publik secara berkelanjutan.
CSOSI-IKOMS 2025 Konsil LSM Indonesia







