Kabut Kasus Fei, Akuntabilitas yang Harus Dibuka di Bandung

Kabar penahanan, dugaan permintaan uang, dan sebutan nama jaksa tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa klarifikasi resmi dari lembaga terkait

Avatar photo

Porosmedia.com – Bandung kembali dihadapkan pada satu persoalan yang seharusnya bisa dihindari bila semua pihak disiplin menjaga akuntabilitas: kabar serius beredar lebih cepat daripada penjelasan resmi. Nama Febriyanti SR atau Fei Febri mendadak masuk dalam percakapan publik terkait dugaan penahanan dan isu hukum lain yang hingga kini belum ditopang konfirmasi resmi dari lembaga berwenang.

Febriyanti selama ini dikenal sebagai figur publik yang terkait dengan PT Inovasi Gerakan Masyarakat atau INGRAM. Jejak digital yang tersedia menunjukkan keterlibatannya dalam kegiatan organisasi dan isu pengelolaan sampah, sehingga ketika namanya dikaitkan dengan isu penahanan dan dugaan perkara, publik wajar menuntut penjelasan yang terang.

Tetapi justru di titik ini disiplin jurnalistik harus dijaga. Sampai tulisan ini disusun, yang beredar masih berupa klaim internal, percakapan personal, dan informasi yang belum disertai dokumen resmi, nomor perkara, atau pernyataan institusi yang bisa diverifikasi. Karena itu, semua tuduhan harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan fakta yang sudah final.

Yang membuat isu ini kian serius adalah adanya klaim bahwa ada pejabat kejaksaan yang disebut-sebut menjanjikan kebebasan dengan imbalan uang. Bila klaim itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kabar biasa, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus ditangani secara terbuka dan tegas. Tetapi bila klaim itu tidak benar, maka penyebarannya juga tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak nama baik orang dan institusi.

Baca juga:  Ribuan Penggemar VW Padati Bandung, Farhan: Bandung adalah Kota Volkswagen

Di sinilah letak masalah utama: publik tidak boleh dipaksa hidup dalam kabut informasi. Kejaksaan Negeri Kota Bandung perlu menjawab secara jelas apakah benar ada penahanan, siapa yang menangani perkara, dan di mana status hukum kasus ini berada. Jawaban yang sederhana dan resmi jauh lebih bernilai daripada membiarkan spekulasi berkembang liar di ruang publik.

Pihak INGRAM dan Febriyanti juga tidak bisa diam terlalu lama. Bila tuduhan itu keliru, bantahan resmi harus segera keluar agar tidak ada ruang tafsir yang terus meluas. Bila memang ada proses hukum yang berjalan, publik berhak tahu sejauh mana perkara itu diproses dan pada titik mana kebenaran itu diuji.

Porosmedia mengambil posisi tegas: tidak ikut memperkuat rumor, tetapi juga jangan menutup mata terhadap kemungkinan adanya masalah yang lebih besar. Tugas media bukan menjadi pengeras suara gosip, melainkan memastikan fakta dibuka dan publik mendapat informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bahwa kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan kewajiban verifikasi. Dalam perkara yang menyentuh reputasi publik, institusi hukum, dan potensi dugaan penyalahgunaan wewenang, transparansi adalah syarat minimum. Tanpa itu, yang tersisa hanyalah kabar menggantung yang merugikan semua pihak.