Refleksi Hari Penyiaran Nasional ke-93: KPID Jabar Tekankan Kolaborasi untuk Ketahanan Nasional

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bandung – Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiaras) ke-93 yang jatuh pada 1 April 2026 menjadi momentum krusial bagi transformasi ekosistem media di Indonesia. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, menegaskan bahwa penguatan lembaga penyiaran merupakan instrumen vital dalam menjaga kedaulatan ideologi dan ketahanan nasional.

​Mengusung tema “Kolaborasi Penyiaran Mewujudkan Ketahanan Nasional”, Adiyana menyebutkan bahwa peran lembaga penyiaran saat ini telah bertransformasi menjadi soft power bangsa yang strategis.

​“Ketahanan nasional tidak boleh hanya dipandang dari aspek fisik. Dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam) sangat dipengaruhi oleh informasi yang dikonsumsi masyarakat. Di sinilah lembaga penyiaran memiliki andil besar dalam menjaga karakter bangsa,” ujar Adiyana di sela kegiatan Kemah Penyiaran yang berlangsung di Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Rabu (1/4/2026).

​KPID Jawa Barat secara konsisten terus mendorong kolaborasi lintas sektor, baik dengan lembaga penyiaran maupun asosiasi profesi. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem siaran yang tidak hanya sehat secara bisnis, tetapi juga kaya akan nilai-nilai lokal kejawabaratan dan keindonesiaan.

Baca juga:  Refleksi Idulfitri 1447 H di Masjid Jami Syiarul Islam: Menakar Bekal Hakiki Menuju Kehidupan Abadi

​Menurut Adiyana, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan program siaran adalah dua pilar utama yang harus berjalan beriringan. “Program siaran seyogianya menjadi ruang edukasi publik yang mampu memperkuat identitas lokal di tengah arus globalisasi,” imbuhnya.

​Terkait keberlangsungan industri, Adiyana mencatat adanya tren positif dukungan pemerintah pada tahun 2026 melalui peningkatan belanja media dan kontrak kerja sama. Selain itu, langkah konkret seperti fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis radio dan televisi di Jawa Barat dinilai sebagai bukti nyata kepedulian terhadap kualitas jurnalisme penyiaran.

​Namun, di balik optimisme tersebut, sektor penyiaran masih dibayangi oleh kendala regulasi. Adiyana menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika teknologi digital saat ini.

​“Regulasi yang dianggap belum sepenuhnya memihak pada perkembangan zaman digital ini menjadi tantangan terbesar. Diperlukan pembaruan payung hukum agar lembaga penyiaran di Jawa Barat dan Indonesia memiliki daya saing yang lebih kuat,” tegasnya.

Baca juga:  Hari Pers Sedunia: Refleksi Kebebasan Pers di Tengah Tantangan Hegemoni Institusional

​Sebagai penutup, KPID Jawa Barat berharap lembaga penyiaran di wilayahnya dapat terus berinovasi dan menjadi “miniatur” standar penyiaran nasional. Kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tetap menjadi harga mati dalam setiap produksi konten.

​“Lembaga penyiaran harus tetap konsisten menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, sekaligus tangkas dalam menjawab tantangan zaman yang kian kompleks,” pungkas Adiyana.