Porosmedia.com, Bandung – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung menggelar agenda verifikasi faktual serta pemaparan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bagi sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan yayasan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kesbangpol Kota Bandung pada Senin (26/01/26).
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Bandung, Apep Insan Parid, A.P., M.Si., menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tahap final dari rangkaian verifikasi. Sebelumnya, organisasi yang terlibat telah melewati tahapan penyerahan syarat administrasi serta survei lokasi sekretariat.
Beberapa lembaga yang hadir dalam pemaparan tersebut di antaranya adalah Yayasan Rumah Merah Putih, Jurnalis Media Indonesia (JMI), dan Bayer Scooter Club (BSC) Jawa Barat.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan JMI Kota Bandung, Kang Gobin, menegaskan komitmen organisasi dalam menyajikan informasi yang beretika sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Senada dengan hal tersebut, Asep Mulyana menambahkan bahwa JMI yang bertransformasi sejak 2023 fokus pada perjuangan kebebasan pers dan kolaborasi lintas instansi di Kota Bandung dengan skema keuangan non-profit.
Sementara itu, Dadan dari BSC Jawa Barat menyampaikan sejarah berdirinya komunitas otomotif tersebut sejak Mei 2022. Selain fokus pada hobi, BSC aktif dalam kegiatan sosial dan memiliki kemandirian finansial melalui kontribusi anggota serta pemanfaatan hak paten produk internal.
Apep Insan Parid menekankan pentingnya kelengkapan Surat Keputusan (SK) Pengurus bagi setiap organisasi. Ia juga memberikan edukasi mengenai perbedaan mendasar antara bentuk badan hukum Perkumpulan dan Yayasan.
”Perkumpulan berbasis pada kesamaan aspirasi dan memiliki anggota resmi sesuai AD/ART. Sedangkan Yayasan bergerak pada bidang garapan spesifik seperti sosial atau kemanusiaan dan tidak melakukan rekrutmen anggota seperti organisasi perkumpulan,” ujar Apep.
Terkait isu keanggotaan ganda (seperti anggota JMI yang juga tergabung di PWI), Kesbangpol menyerahkan kebijakan tersebut kepada mekanisme internal masing-masing melalui AD/ART atau Peraturan Organisasi (PO). Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan di masa depan.
Apep juga menjelaskan bahwa legalitas organisasi yang terdaftar di Kemenkumham maupun Kemendagri memiliki kedudukan yang setara di mata hukum. Peran Kesbangpol adalah memastikan keberadaan operasional organisasi tersebut di wilayah administratif Kota Bandung.
Menutup rangkaian acara, Matikan Edison menyampaikan harapannya agar pers terus bersinergi membantu pemerintah dalam penyebaran informasi yang akurat. Ia juga mendorong adanya Uji Kompetensi bagi anggota baru guna menjaga profesionalisme demi mendukung visi pembangunan Kota Bandung.
Kegiatan ini diakhiri dengan semangat kebersamaan antara seluruh lembaga yang hadir, memperkuat komitmen menjaga ketahanan ideologi dan kewaspadaan wilayah di Kota Bandung.







