Skandal Kredit Fiktif Sritex: Alarm Kegagalan Tata Kelola BPD dan Mandulnya Pengawasan OJK

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kasus pembobolan dana publik lewat skema kredit fiktif yang menyeret sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) telah langsung mengguncang fondasi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Nilai kerugian negara ditaksir menembus lebih dari Rp1 triliun—angka fantastis yang bukan sekadar mencerminkan kerusakan finansial, tapi juga memperlihatkan rapuhnya tata kelola, lemahnya kontrol internal, dan tumpulnya fungsi pengawasan.

Pusat perkara ini adalah pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang dilakukan tanpa proses verifikasi memadai dan mengandung indikasi kuat manipulasi data, termasuk penggunaan dokumen palsu. Salah satu sorotan utama adalah keterlibatan eks Direktur Utama Bank bjb, Yuddy Renaldi, yang diduga menyetujui tambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar meskipun laporan keuangan Sritex tak mencerminkan utang eksisting senilai Rp200 miliar yang belum terungkap secara transparan.

eks Direktur Utama Bank bjb, Yuddy Renaldi,

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), keputusan itu mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) serta tidak melalui kajian risiko yang semestinya menjadi prasyarat dalam penyaluran kredit jumbo. Bahkan, proses pencairan dana diduga menggunakan invoice fiktif—modus yang semakin mempertegas adanya praktik fraud yang bersifat sistemik.

Baca juga:  Inovasi Parcel Berbasis AI, AZKO Metro Sunter Hadirkan Tren Hadiah Personal Jelang Idul Fitri

Kasus ini tidak berhenti pada satu institusi. Sejumlah pejabat BPD dari berbagai wilayah telah ditetapkan sebagai tersangka:

Benny Riswandi, SEVP Bank bjb, diduga meloloskan permohonan kredit tanpa menguji prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).

Babay Farid Wazadi dan Pramono Sigit dari Bank DKI, disinyalir menyetujui pencairan kredit tanpa agunan jelas dan tanpa mengindahkan jatuh tempo MTN Sritex.

Supriyatno, Pujiono, dan Suldiarta dari Bank Jateng, yang diduga tidak melakukan verifikasi langsung terhadap laporan keuangan Sritex, tetapi tetap memproses pencairan dana.

Fakta-fakta ini mengindikasikan adanya pembusukan sistemik dalam manajemen risiko di tubuh BPD—di mana asas kehati-hatian dibajak oleh kolusi dan kepentingan sesaat.

Keterlibatan lintas institusi dalam skandal ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana peran dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Apakah OJK hanya sekadar regulator administratif yang sibuk dengan tata kelola formal tetapi gagal menangkap gejala anomali sebelum dana publik menguap?

Sudah saatnya OJK dituntut bukan hanya memperkuat sistem deteksi dini terhadap fraud, tetapi juga mereformasi pendekatan pengawasan agar tidak lagi bersifat simbolik.

Baca juga:  Pernyataan Hukum, Tim advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis tentang Uji Laboratorium Forensik Ijasah Jokowi oleh Bareskrim Polri

Penetapan tersangka terhadap Allan Moran Severino, Direktur Keuangan Sritex, semakin memperjelas arah perkara ini. Ia diduga menyusun skema pemalsuan invoice untuk mencairkan dana dari bank dan mengalihkannya guna membayar kewajiban MTN perusahaan. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar prosedur internal, tetapi menyerempet tindak pidana korporasi terencana.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan membuka peluang penetapan tersangka baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak eksternal yang berperan melicinkan pencairan kredit dengan menyalahgunakan posisi, pengaruh, atau informasi.

Skandal ini adalah wake-up call bagi pemerintah, OJK, dan seluruh pemangku kebijakan perbankan daerah. Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tata kelola, integritas personalia, dan mekanisme pengawasan internal. Bank pembangunan daerah tidak boleh terus-menerus menjadi ladang permainan para elite lokal yang berlindung di balik kekuasaan politik atau jejaring bisnis.

Tanpa penegakan hukum yang keras dan transparan, serta tindakan korektif yang menyentuh akar persoalan, maka praktik korupsi berjubah kredit akan terus menyedot anggaran daerah, melemahkan sistem keuangan nasional, dan membunuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Baca juga:  Kodiklatad Gelar Sidang Wankurad, Dankodiklatad : Kurikulum Harus Adaptif, Berkarakter dan Relevan dalam Hadapi Tantangan Tugas

Kini publik menuntut lebih dari sekadar penetapan tersangka. Mereka menanti revolusi etik dan struktural dalam sistem perbankan daerah. Jika tidak, kasus Sritex akan menjadi satu dari sekian banyak borok yang tak pernah disembuhkan—hanya ditutup rapi hingga meledak kembali di kemudian hari. (Antara Foto/Mohammad Ayudha)