Porosmedia.com, Bandung – Masyarakat, khususnya para pegiat dunia digital dan praktisi media, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tren kejahatan siber berbasis manipulasi psikologis (social engineering). Modus ini marak ditemukan di platform besar seperti Facebook, TikTok, Instagram, hingga SnackVideo, dengan skema yang semakin rapi dan terstruktur.
Berdasarkan penelusuran, pelaku kejahatan kini tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional. Mereka memulai aksi dengan melakukan profiling atau “mengintip” aktivitas calon korban di media sosial. Setelah target ditentukan, pelaku masuk dengan menyamar sebagai rekan lama atau relasi terpercaya untuk membangun ikatan emosional.
Setelah kepercayaan terbangun, korban biasanya dipancing dengan tawaran kerja sama bisnis bernilai besar, seperti pengadaan alat berat jenis ekskavator. Hebatnya, sindikat ini bermain secara kolektif dengan pembagian peran yang sangat meyakinkan:
- Aktor Pertama: Menyamar sebagai “sahabat lama” yang membawa peluang.
- Aktor Kedua: Berperan sebagai CEO perusahaan pembeli (buyer) yang siap membayar mahal.
- Aktor Ketiga: Berperan sebagai pemilik alat berat yang memberikan penawaran harga “miring”.
Dalam skenario ini, transaksi dibuat seolah-olah sangat profesional lengkap dengan dokumen penawaran. Titik krusialnya terletak pada tawaran “dana talangan”. Pelaku yang mengaku sahabat akan berpura-pura membantu kekurangan dana, namun kemudian menggiring korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu dengan dalih biaya administrasi atau kelengkapan dokumen pengiriman.
Tekanan psikologis dilakukan melalui panggilan telepon yang intens dan bertubi-tubi. Tujuannya agar korban merasa panik, kehilangan nalar kritis, dan segera mengambil keputusan tanpa verifikasi lebih lanjut.
Belajar dari potensi kasus yang nyaris memakan korban, kuncinya terletak pada ketenangan dan skeptisisme yang sehat. Metode 5W+1H (Who, What, Where, When, Why, dan How) terbukti ampuh membongkar kedok penipuan ini. Sebelum melakukan transaksi apa pun, tanyakan secara mendalam:
- Siapa sebenarnya identitas asli lawan bicara? (Verifikasi lewat video call atau aplikasi pelacak nomor).
- Di mana lokasi fisik kantor atau barang yang ditawarkan?
- Bagaimana legalitas perusahaan tersebut dalam sistem AHU Kemenkumham?
Secara hukum, modus ini dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Masyarakat diingatkan untuk:
- Tidak mudah tergiur keuntungan instan yang tidak rasional.
- Melakukan verifikasi faktual terhadap identitas rekan yang tiba-tiba menghubungi setelah sekian lama.
- Jangan pernah mentransfer dana ke rekening pribadi atau rekening yang legalitasnya meragukan.
Jika menemukan indikasi serupa, segera lakukan pelaporan melalui kanal resmi kepolisian atau portal aduan siber pemerintah agar rantai kejahatan ini dapat diputus.
Tetap waspada, nalar kritis adalah benteng utama di dunia digital.







