Porosmedia.com, Bandung – Pandangan dan analisa dugaan kesalahan pembangunan Gereja Santo Antonius tetap bersepakat untuk ditinjau kembali oleh Pemerintah Kota Bandung dan lembaga terkait. Hal tersebut dihimpun perjalannya oleh Kang Anton selaku kuasa hukum warga Cipamokolan, Kel. Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung yang memunculkan sikap penolakan. Inilah analisa Kang Anton :
Lurah Cipamokolan
Pada April 2022 atas undangan Lurah Cipamokolan yang
bertempat di Aula Kelurahan rapat yang dihadiri :
– Ketua RT 01- 08 RW 01
– Pengurus RW 01
– DKM Al-Ishlahiyyah
– Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat RW 01
– MUI Kelurahan Cipamokolan
– LPM Cipamokolan
– Babinsa
– Babinkamtibmas
Semua yang hadir menyepakati Penolakan Pendirian Gereja Katholik Sang Hyang Hurip santo antonius, namun Lurah mau melakukan sosialisasi kepada Warga RW 01 dengan pihak gereja (Ada motif apa dengan Pak Lurah) ?
Bulan Oktober-November 2022
Pak Lurah melakukan validasi
data hanya 10 orang pendukung dari 60 orang yang di syaratkan (kenapa 10 orang dianggap mewakili ? )
Sebelum menyerahkan 60 orang data pendukung kepada camat kenapa tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan 700 an Warga RW 01 yang menolak dan meminta pendapat kepada MUI, Karang Taruna dan LPM sebagai mitra Lurah dalam menjalankan roda Pemerintah sesuai Perwal.
Tanggal 11 Oktober 2024
dilaksanakan Audiensi,Warga meminta
Lurah untuk mempertemukan warga dengan Pihak Gereja, setelah menunggu 2 bulan lebih tidak ada itikad baik dari Lurah, maka pada hari kamis Tanggal 19 Desember 2024 MUI Cipamokolan
mengambil inisiatif mengadakan rapat mengundang berbagai unsur, termasuk Lurah dan Pihak Gereja (Tidak Hadir tanpa alasan)
Camat Rancasari AMAT RANCASARI
Maret 2022 Camat mengadakan pertemuan di RM Andalusia mengundang Ketua RT 01 – 08 RW 01, Ketua RW 01 dan Panitia Gereja, (Ketua RT dan Ketua RW 01 tidak hadir)
LPM, MUI dan Karang Taruna tidak diundang (Kenapa LPM, MUI tidak diundang?)
Nopember 2022 Camat mengundang MUI Kelurahan , MUI Kecamatan, KUA, Polsek, Danramil Lurah untuk Koordinasi menyampaikan 60 pendukung sudah disetujui dan di Tandatangan oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah sehingga dianggap sudah memenuhi syarat pendirian.
MUI Kelurahan mempertanyakan kapasitas para pendukung dan menyampaikan sekitar 600-700 orang Warga RW 01 yang menolak, sejak saat itu MUI Kelurahan tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam urusan gereja. (Mohon di perjelas)
13 Desember 2022 Camat dengan diam-diam menandatangani Surat Rekomendasi bersama MUI Kecamatan dan KUA yang dihadiri oleh Polsek dan Danramil.
Kenapa LKK di Kecamatan dan Kelurahan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tidak diajak Musyawarah, padahal penolakan semakin semarak
25 Desember 2022 Camat mengirim proposal Pembangunan Gereja ke tingkat Kota tanpa melampirkan 2500 orang
tandatangan yang menolak. Mohon Penjelasan
Dinas Ciptabintar menerbitkan PBG, karena dianggap sudah memenuhi 4 syarat khusus sesuai dengan SKB pasal 14, padahal pada Tanggal 10 Januari 2023 sudah dikirim surat Penolakan pembangunan gereja ke Dinas Ciptabintar yang di ttd 2500 orang lebih (Mohon penjelasan)
FKUB mengeluarkan Surat Rekomendasi, padahal rapat pembahasan di KESBANGPOL dilaksanakan pada Tgl 9 Februari 2023 pada rapat tersebut belum ada kesepakatan dari semua pihak.
Tanggal 1 Februari 2023 Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan Rancasari di cabut/dibatalkan.
Maret 2023 Kemenag mengeluarkan Surat Rekomendasi padahal MUI Kecamatan sudah mencabut surat rekomendasi tanggal 1 Februari 2023, dan KUA mencabut rekom Bulan Maret
2023, ini membuktikan tidak adanya koordinasi atau tidak mempertimbangkan pendapat kedua Lembaga tersebut.
9 Februari 2023 Kesbangpol mengadakan rapat Koordinasi/Klarifikasi dengan semua pihak, saat belum ada kata sepakat, salah satu kesimpulannya dari pihak KESBANGPOL KEMENAG,
FKUB akan krosscek bertemu dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Cipamokolan, dan sampai sat ini belum pernah di laksanakan, malah tiba-tiba PBG sudah terbit/ada Pada Tanggal 20 September 2023 dan ada Tanggal 6 Februari 2023
Selain itu, menurut Prof Anton warga arga RW 01 tidka kurang dari 600 orang dan RW 02-12 cipamokolan jumlahnya sampai 2500 orang mempercayakan penolakan gereja kepada MUI dan LPM. tapi pihak panitia mengabaikan. Berarti pihak panitia melecehkan 2 lembaga tersebut.
Sehingga keputusan rapat kesbangpol 9 Februari 2022 yakni melakukan dialog dengan masyarakat Cipamokolan yang menolak tidak pernah dilakukan.
Tiba – tiba masyarakat dikejutkan pada 13 Desember 2023 ada peletakan batu pertama pembangunan Gereja. Atas tindakan tersebut MUI tanggal 11 Desember 2024 mengundang panitia pembangunan untuk berdialog dengan tokoh masyarakat mereka dan tidak hadir tanpa alasan.
ternyata saat audien dengan komisi A DPRD kota bandung 19 Desember 2024, pihak panitia MERASA TIDAK PERLU berdialog dengan MUI, LPM karen bukan ranah nya, ini bukti pelecehan terhadap peran serta lembaga MUI dan LPM.
Daripada itu, MUI dan LPM merasa dilecehkan dan bersama warga akan terus bergerak menolak pembangunan gereja yang cacat Prosedur.