Porosmedia.com, Bandung –Perkembangan penyelidikan dugaan kasus jual beli dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung kian menunjukkan titik terang. Momentum ini menjadi harapan besar bagi masyarakat agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam mengungkap aktor-aktor yang terlibat.
Langkah hukum yang tengah berjalan ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara spesifik, praktik suap-menyuap dalam jabatan telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1), yang mengancam pemberi suap kepada penyelenggara negara dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp 250.000.000,00.
Publik menaruh kepercayaan penuh bahwa Kejari Bandung tidak akan goyah oleh intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat dinantikan untuk memastikan bahwa hukum di Kota Bandung tidak “tumpul ke atas”.
Penetapan tersangka—baik dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun pihak swasta yang terbukti terlibat—nantinya akan menjadi bukti konkret komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Semoga langkah progresif ini menjadi titik balik bagi pembangunan Kota Bandung yang lebih bersih, berintegritas, dan bermartabat. Dukungan penuh masyarakat mengalir bagi Kejari Bandung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.
Kang Ogie
Ketua Raga ( Rumah Aspirasi Warga)







