Hukum  

Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Wakil Wali Kota Depok Perintahkan Bongkar Penutup Plang Segel Restoran SBI

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan usaha dengan merespons cepat kasus penutupan plang segel oleh pihak Restoran Sambal Bakar Indonesia (SBI). Tindakan penutupan menggunakan material gipsum terhadap papan segel resmi milik pemerintah dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melalui sambungan telepon pada Jumat (18/04/2025), menyatakan sikap tegasnya terhadap kejadian tersebut.

“Saya minta Satpol PP segera buka penutup plangnya. Kalau belum juga dibuka, saya perintahkan untuk bongkar. Kalau Satpol PP enggak bisa buka plang, biar saya yang bongkar sekalian sama bangunannya,” tegas Chandra.

 

Ia menambahkan bahwa tindakan menutup plang segel tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi perizinan serta transparansi informasi kepada publik.

Tak lama setelah pernyataan tersebut, Satpol PP Kota Depok langsung bertindak di lapangan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas terlihat melakukan pembongkaran terhadap material yang menutupi plang resmi dari Pemerintah Kota Depok.

Langkah cepat ini diapresiasi sebagai bukti nyata komitmen Pemerintah Kota dalam menegakkan aturan dan menciptakan iklim usaha yang tertib dan transparan.

“Kita ingin menciptakan iklim usaha yang sehat. Tidak bisa dibiarkan jika ada yang mencoba-coba menyiasati aturan,” lanjut Chandra.

Saat ini, Pemerintah Kota Depok masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen Sambal Bakar Indonesia atas pelanggaran perizinan yang dilakukan.

Baca juga:  Akibat Vonis HW, KPI Menyindir Komnas Perempuan