Porosmedia.com, Bandung – Perda Kota Bandung yang mengatur penebangan pohon tanpa izin adalah Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas. pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenakan sanksi pidana denda dan kurungan.
Sebelumnya di Kota Bandung, 5 Februari 2025 telah terjadi penebangan dua pohon disinyalir jenis pohon mahoni yang tidak memiliki ijin dilakukan oknum, yang diduga dilakukan karyawan lembaga pendidikan STIMIK (Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer) AMIK (Akademi Manajemen Informatika dan Komputer) Bandung yang beralamat di Jalan Jakarta Nomor 28, Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272.
dari hasil penulusuran semua pihak aparat di Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung menyayangkan dan langsung melakukan infeksi terhadap kejadian tersebut.
Alhasil, DPKP 3 (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan) menolak ijin susulan yang diajukan oleh STIMIK AMIK Bandung dan permintaan maaf secara resmi kepada aparat Kel. Kebonwaru yang dilayangkan pun langsung diterima.
Namun, Paska penolakan ijin susulan dari DPKP3 yang dilakukan STIMIK AMIK Bandung, menurut Asep Suryana dari Unit DPKP 3 Bandung ijin susulan tersebut ditolak, dan langsung dilaporkan kepada pihak Satpol PP Kota Bandung untuk diberikan tindakan, teguran dan diberikan sanksi sesuai Perda yang sudah ditetapkan.
Akhirnya, Satpol PP Kota Bandung yang dikomandoi oleh Komar dan Deni Wahyu sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Bandung melakukan peninjauan ke Kel. Kebonwaru dan langsung menyegel lahan posisi pohon yang sudah ditebang, Senun, 10 Februari 2025.
Menurut Deni Wahyu, yang ditemui di Kantor Satpol PP membenarkan bahwa STIMIK AMIK Bandung sudah ditindak secara tegas dan meminta denda sebesar Rp 10.000.000/pohon x 2 pohon sebesar Rp 20.000.000 yang masuk ke Kas daerah Kota Bandung secara resmi dengan bukti dan surat penyegelan dan pembukaan segel usai membayar denda dari STIMIK AMIK Bandung.
Kata Deni, tindakan dan arahan ini dari Kepala Satpol PP Kota Bandung yang ingin memberikan pelajaran serius bagi pelanggar dan memberikan efek jera terhadap masyarakat kota Bandung yang melanggar Perda kota Bandung khususnya tentang Pohon yang dilindungi.
Di sisi lain, pihak Kel. Kebonwaru lewat salah satu stafnya Erwin menanggapi tindakan Satpol PP kota Bandung yang sudah sesuai. Dan kami menerima permintaan maaf STIMIK AMIK Bandung, kalaupun belum bertemu secara tatap muka.
Selanjutnya, sesudah membayar Denda dan dibukanya segel lahan pohon yang ditebang Kang Iwan perwakilan STIMIK AMIK Bandung, Selasa, 11 Februari 2025 lewat komunikasi pesan singkat WA menanggapi bahwa setelah kita evaluasi, memang terjadi miss komunikasi di internal STIMIK AMIK Bandung, namun apapun alasan kita sadar bahwa tindakan tersebut adalah sebuah kesalahan, sebagai konsekwensinya lembaga sudah menunaikan kewajiban sebagaimana yang diminta oleh pemkot bandung, dan alhamdulillah permasalahan ini kami anggap selesai.