Porosmedia.com, Bandung – Pohon tumbuhan hidup yang banyak manfaatnya dan dilindungi disetiap pemerintahan manapun dengan aturan yang dipertegas sanksi serta kurungan pidana.
di Pemerintahan Kota Bandung yang diwakilkan pengelolaan Pohon kepada DPKP 3 (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan) yang bertugas sebagai pengawas dan monitoring keberadaan pohon yang tumbuh ditempat yang sudah disesuaikan.
Tapi bagaimana sikap kita jika pohon yang dilindungi ditebang seenaknya tanpa ijin hanya untuk kepentingan pribadi ? Bisa saja, jika ada ijin kemungkinan hanya pemangkasan batang pohon bukan penebangan. (Jika pohon masih produktif)
Hal tersebut, terjadi lagi di kota Bandung, penebangan dua pohon disinyalir jenis mahoni tanpa ijin dilakukan oknum, yang diduga karyawan lembaga pendidikan STIMIK (Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer) AMIK (Akademi Manajemen Informatika dan Komputer) Bandung yang beralamat di Jalan Jakarta Nomor 28, Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272.
sebelumnya, Rabu, 5 Februari 2025 ada laporan ke redaksi Porosmedia.com tentang penebangan pohon tanpa ijin di Jalan Menes, RT 01, RW 04, Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, yang berdekatan dengan Kampus STIMIK AMIK Bandung.
Menurut sumber, penebangan dua pohon dengan alasan mengganggu keamanan tembok atau bangunan kampus STIMIK AMIK Bandung, yang katanya jika ada batang pohon yang jatuh dan dedaunan yang merambat bisa merusak sebagian tembok, platfon gedung dan sampah dedaunan.
Maka dari itu, paska laporan, awak media Porosmedia.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Iwan Setiawan Lurah Kebonwaru menuturkan kegiatan yang diduga oleh karyawan STIMIK AMIK Bandung itu tidak memiliki ijin dan mengecewakan.
Kata Lurah, kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan apapun. Baik secara lisan ataupun surat resmi. “Saya menyesalkan dan kecewa atas tindakan lembaga pendidikan tersebut. Bahkan ditambah Iwan pihak kampus STIMIK AMIK Bandung memang sudah dikenal tidak koperatif, silahkan saja tanya kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan para Ketua Rukun Warga wilayah itu, betul-betul menyayangkan tindakan menebang pohon itu,” ketus Bapak Lurah yang baru menjabat di Kantor Kelurahan Kebonwaru beberapa bulan lalu.
Ditempat yang sama, di kantor Kelurahan Kebonwaru ada giat rapat warga dengan beberapa Ketua Rukun Warga, hadir pula Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah tersebut.
Menurut salah satu sumber di kantor Kelurahan menegaskan sangat disayangkan lembaga pendidikan tidak tahu aturan dan sanksi jika menebang pohon tanpa ijin. “Bukannya mereka lembaga pendidikan yang harus memberikan contoh yang baik, bukan sebaliknya”, tegas salah satu tamu di Kantor Kelurahan.
Selanjutnya, Porosmedia.com melanjutkan konfirmasi ke STIMIK AMIK Bandung yang tidak jauh dari kantor Kelurahan. Saat konfirmasi dengan petugas keamanan kampus, menurutnya yang tahu tentang penebangan pohon adalah Bapak Yadi. Namun setelah ditunggu lebih dari satu jam, Pak Yadi tidak bisa ditemui karena sibuk.
Selanjutnya, Jumat, 7 Februari 2025, Porosmedia.com kembali lagi ke kampus STIMIK AMIK Bandung. Bersyukur, bisa menemui salah satu karyawan yang mengaku pernah membantu Yayasan STIMIK AMIK Bandung dan dipercaya pemilik kampus yang berbasis ilmu informatika ini.
Kang Iwan, yang begitu akrab dan hangat menjelaskan tentang pengakuan dua pohon yang ditebang tersebut memang dilakukan oleh arahan manajemen kampus STIMIK AMIK Bandung. Dan alesannya adalah karena merusak bangunan, dibenarkan.
Namun, kata Kang Iwan, yang juga penggiat lingkungan di Kab. Bandung Barat secara pribadi menyesalkan tindakan ini. Apa daya, karena ada tugas dari sahabat, untuk menyelesaikan masalah ini, Kang Iwan akan ikut menyelesaikan dan membereskan.
Untuk itu, masih kata Kang Iwan menambahkan akan meminta maaf secara resmi kepada DPKP 3 Kota Bandung, Kepala Kelurahan Kebonwaru dan lain sebagainya. Bahkan lewat saluran pesan singkat WhatsApp sudah melayangkan pesan kepada Sekdis DPKP 3, tapi belum ada balasan, akui Kang Iwan yang aktif di LMDH (Lembaga Masyarakat Desa dan Hutang) yang sudah menanam jutaan pohon.
Permohonan maaf resmi, kata Kang Iwan, akan di lakukan tanggal 10 Februari 2025 dengan surat resmi dan siap menghadap, kalaupun, mendapatkan teguran, arahan dari DKP3, aparat kewilayahan Kebonwaru dan Kec. Batununggal, jelas Kang Iwan, menutup pembicaraan.
Perda Kota Bandung yang mengatur Penebangan Pohon dan contoh kasusnya:
Perda Kota Bandung yang mengatur penebangan pohon tanpa izin adalah Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas. Pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenakan sanksi pidana denda dan kurungan.
Contoh kasus penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung adalah:
Pada 19 Januari 2024, Satpol PP Kota Bandung melakukan sidang Yustisi terhadap terdakwa penebangan pohon tanpa izin di Jalan Cihampelas dan Jalan Dr. Djundjunan.
Terdakwa di Jalan Cihampelas dikenakan pidana denda Rp2.000.000 dan subsider 20 hari kurungan.
Terdakwa di Jalan Dr. Djundjunan dikenakan pidana denda Rp4.000.000 dan subsider 1 bulan kurungan.
Selain Perda Kota Bandung, penebangan pohon tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jenis Pohon yang ada di Kota Bandung :
Angsana (Pterocarpus indicus). Pohon yang rata-rata umurnya 15 tahun ini punya bunga warna kuning dan. …
Mahoni (Swietenia macrophylla), Pohon ini yang paling banyak ditanam setelah pohon Angsana. …
Damar (Agathis damara), …
Ki Acret (Spathodea campanulata), …
Biola Cantik (Ficus lyrata), …
Bungur (Lagerstromia speciosa),