Standar Ganda Verifikasi: Mengapa Syarat Admistrasi Rakyat Kecil Lebih Terjal Ketimbang Elit?

Avatar photo

Oleh : Asep Yulianto – Praktisi Media

​Porosmedia.com – Proses demokrasi seharusnya berdiri di atas landasan keadilan yang setara bagi setiap warga negara (equality before the law). Namun, fenomena verifikasi administrasi pada Pemilu 2024 menyisakan tanda tanya besar dan kecemburuan sosial di tingkat akar rumput, terutama bagi mereka yang pernah bergelut langsung dalam penyelenggaraan Pemilu.

​Pengalaman para pendaftar pengawas Pemilu (Panwaslu/Bawaslu) di tingkat daerah menjadi cermin kontras yang menyakitkan. Untuk menjadi pengawas di tingkat Kota atau Provinsi saja, syarat administrasi yang harus dipenuhi sangatlah rigid dan berlapis.

​Para pelamar wajib menunjukkan:

  • Ijazah asli dan legalisir secara berjenjang dari SD hingga Sarjana (S1).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.
  • Tes kesehatan menyeluruh, termasuk tes bebas narkoba dari Dinas Kesehatan.
  • ​Belasan lembar pernyataan bermaterai dan makalah visi-misi.

​Jika satu saja dokumen tidak lengkap atau diragukan keabsahannya, maka dipastikan pelamar gugur di tahap awal. Ketegasan ini patut diapresiasi demi menjaga integritas lembaga. Namun, publik kemudian bertanya: Apakah standar ketat yang sama juga diterapkan tanpa pandang bulu kepada para calon pemimpin nasional?

Baca juga:  Alesannya, Teknologi Bisa Memengaruhi Etika dan Tata Krama Masyarakat

​Munculnya diskursus publik mengenai keabsahan latar belakang pendidikan salah satu kontestan cawapres seharusnya dijawab dengan transparansi dokumen yang benderang oleh penyelenggara Pemilu (KPU). Ketika muncul keraguan di tengah masyarakat mengenai riwayat pendidikan atau syarat administratif lainnya, KPU memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menunjukkan bahwa proses verifikasi telah dilakukan sesuai prosedur, tanpa hak istimewa (privilege).

​Ketidakmampuan atau keengganan penyelenggara untuk bersikap transparan hanya akan memperkuat persepsi bahwa Pemilu kali ini mengalami degradasi integritas. Jika rakyat kecil diminta menunjukkan raport dan ijazah asli hanya untuk posisi pengawas, maka sewajarnya standar yang jauh lebih tinggi diberlakukan bagi mereka yang hendak memimpin 270 juta rakyat.

​Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita terjebak dalam praktik “standar ganda”. Jika verifikasi administratif bagi calon legislatif di daerah atau petugas Panwaslu bisa begitu “berdarah-darah” dan penuh ketelitian, maka kelonggaran terhadap elit politik adalah sebuah penghinaan terhadap akal sehat dan prinsip keadilan.

​Transparansi bukan sekadar soal dokumen, melainkan soal menjaga kepercayaan publik agar Pemilu tidak dicap sebagai ajang yang diskriminatif.