Porosmedia.com, Bandung – Wajah publik Kota Bandung sempat berbinar ketika Wali Kota Muhammad Farhan melontarkan pernyataan bahwa Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung) akan tetap dibuka sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pernyataan ini bak oase di tengah sengketa lahan yang menahun. Namun, harapan itu rupanya berumur pendek. Realitas di lapangan menunjukkan arah yang berlawanan: Satpol PP justru melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 tertanggal 7 Januari 2026, dengan ultimatum pengosongan lahan dalam waktu 2×24 jam.
Pertanyaannya: Apakah ini bentuk ketidakkonsistenan kebijakan, ataukah sebuah strategi pengosongan halus melalui opini publik?
Sangat ironis ketika di satu sisi pemerintah membiarkan masyarakat berbondong-bondong datang menikmati fasilitas RTH secara gratis pasca-pernyataan Wali Kota, namun di sisi lain mesin birokrasi terus bergerak untuk melakukan eksekusi pengosongan. Langkah ini bukan hanya membingungkan pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari, tetapi juga berpotensi membenturkan masyarakat (pengunjung) dengan aparat jika eksekusi dilakukan di saat antusiasme publik sedang tinggi.
Secara hukum, perintah pengosongan lahan melalui SP 2 tanpa adanya putusan hukum yang final dan mengikat (inkracht) yang secara spesifik memerintahkan eksekusi oleh Pemkot, seringkali menjadi titik lemah yang rawan digugat balik. Jika Pemkot mengklaim wewenang tanpa dasar legalitas yang utuh, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (abuse of power).
Bukan rahasia lagi jika konflik Bandung Zoo selalu dikelilingi oleh isu keterlibatan korporasi besar dan jejaring politik. Analisis mengenai kedekatan elit politik di tingkat pusat, mulai dari relasi antar-ketua umum partai hingga pengaruh di legislatif Senayan, memberikan aroma kuat bahwa kasus ini bukan sekadar urusan “lahan ilegal”.
Ada pola yang berulang dalam kasus-kasus sengketa lahan strategis: penggunaan instrumen negara untuk melakukan “pembersihan” lahan demi kepentingan pihak ketiga yang lebih mapan secara finansial maupun politik. Jika benar ada intervensi dari kekuatan besar di luar Pemkot, maka Wali Kota Bandung sedang berada di persimpangan jalan—menjadi pelayan masyarakat atau sekadar pion dari catur politik yang lebih besar.
Jika Bandung Zoo dikosongkan secara paksa, ribuan satwa dan nilai sejarah sejak tahun 1933 akan menjadi taruhan. Masyarakat harus kritis melihat apakah pengosongan ini benar-benar untuk fungsi publik, atau justru transisi menuju pengelolaan oleh tangan-tangan korporasi yang sudah lama mengincar lahan premium di Jalan Tamansari ini.
Wali Kota Farhan harus segera mengklarifikasi “standar ganda” ini. Jangan sampai publik merasa diberi janji manis tentang RTH, padahal di balik layar, surat perintah pengosongan sudah ditandatangani. Transparansi adalah harga mati, sebelum Bandung Zoo benar-benar menjadi sejarah yang hilang akibat ambisi kekuasaan.







