Porosmedia.com, Bandung – Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja maraton lintas sektoral guna mengantisipasi ancaman kelumpuhan akses kesehatan bagi warga miskin. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis (2/4/2026) ini menyoroti sengkarut administrasi program Universal Health Coverage (UHC) pasca-pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sektor-sektor vital mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, hingga seluruh Camat dan Lurah se-Kota Bandung dihadirkan untuk mengurai benang kusut penonaktifan kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) di awal tahun 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si, S.H., melontarkan peringatan keras terkait alokasi anggaran jaminan kesehatan yang mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp300 miliar. Ia menekankan bahwa besarnya anggaran ini harus berbanding lurus dengan kemudahan akses bagi warga yang benar-benar membutuhkan di lapangan.
”Kita bicara anggaran besar, hampir Rp300 miliar. Kami akan kawal ketat regulasi ini. Jangan sampai anggaran raksasa ini justru gagal melayani warga hanya karena persoalan kaku di pendataan desil,” tegas Iman.
Iman mengkritisi pengelompokan warga ke dalam Desil 6 hingga 10 yang secara otomatis memutus bantuan iuran APBD. Ia menilai indikator kemiskinan yang digunakan seringkali tidak sinkron dengan realita ekonomi di lapangan, terutama bagi warga yang butuh tindakan medis darurat seperti operasi.
Nada kritis juga datang dari Anggota Komisi IV, Elton Agus Marjan, S.E. Ia membeberkan temuan miris di lapangan terkait ketidakakuratan data.
”Saya temukan warga di pinggiran Kali Cikapundung masuk Desil 10 (kategori mampu). Padahal faktanya mereka sangat layak dibantu. Hanya karena status pekerjaan di KTP, hak kesehatan mereka tercerabut. Ini harus menjadi perhatian serius, jangan sampai aturan yang berbelit mengorbankan nyawa,” ungkap Elton.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Komisi IV, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., mendesak tim verifikasi untuk turun langsung ke lapangan. Ia menilai margin kesalahan (margin of error) sebesar 15,8% dalam pendataan masih sangat mengkhawatirkan karena menyangkut hak hidup orang banyak.
Selain urusan data, DPRD juga menyoroti performa fasilitas kesehatan. H. Deni Nursani, S.Pd.I., menyentil pihak rumah sakit yang seringkali masih membiarkan warga kesulitan mencari ruang perawatan. Ia mendesak RS untuk lebih proaktif membantu mencarikan rujukan ketimbang membiarkan warga “melek teknologi” sendirian mengakses aplikasi JKN.
Sementara itu, Heri Hermawan, M.M.Pd., mengingatkan agar pembaruan sistem tidak justru menghapus kemudahan akses yang dulu pernah ada. “Dulu syaratnya cukup KTP Bandung. Jangan sampai perubahan paradigma UHC ini malah mempersulit warga,” ujarnya.
Rapat kerja ini menghasilkan beberapa poin desakan krusial bagi Pemkot Bandung:
Akurasi Verifikasi: Validasi DTSEN harus segera tuntas dan menyentuh lapisan paling bawah melalui sinergi Camat dan Lurah.
Transparansi Kuota: Meminta kuota yang ditinggalkan peserta Desil 6-10 segera dialihkan secara transparan kepada daftar tunggu warga yang lebih membutuhkan.
Reformasi Layanan RS: Rumah sakit dilarang mempersulit administrasi bagi pasien kategori rentan dan lansia.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa legislatif tidak akan memberikan “cek kosong” kepada eksekutif dalam pengelolaan dana kesehatan Rp300 miliar tersebut, terutama saat keluhan warga mengenai pemutusan status BPJS terus meningkat. (Red)






