Sinergi Pemkab dan Kades se-Sragen Akselerasi Program Koperasi Desa Merah Putih

Avatar photo

Porosmedia.com, Sragen – Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) guna menyamakan persepsi dan komitmen bersama seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sragen. Agenda strategis ini bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Terpadu Pemda Sragen, Jumat (30/1/2026).

​Rakor ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya terkait penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa melalui percepatan pembangunan KDMP.

​Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran krusial, mulai dari Satuan Tugas (Satgas) KD/KMP Kabupaten Sragen, jajaran Kepala Dinas terkait (DPU serta Disperumkim), hingga seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sragen. Turut hadir memperkuat sinergi unsur Forkopimda yang meliputi Dandim, Pasiter, Pasi Intel, Sekretaris Daerah (Sekda), serta Wakil Bupati Sragen.

​Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen menekankan bahwa KDMP bukan sekadar program pusat, melainkan tanggung jawab kolektif yang harus diimplementasikan hingga tingkat akar rumput.

​”Pemerintah daerah dan pemerintah desa harus bergerak seirama. Ini adalah agenda strategis nasional yang memerlukan langkah konkret agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa,” ujar Sekda dalam sambutannya.

Baca juga:  Idham Kholik Bercanda di Pemutaran Film Kejarlah Janji Bareng Cut Mini

​Berdasarkan instruksi pusat, pemerintah daerah berkewajiban menyelaraskan program KDMP ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. Hal ini mencakup dukungan pembangunan fisik, mulai dari gerai, sistem pergudangan, hingga kelengkapan manajerial koperasi.

​Salah satu poin krusial dalam rakor tersebut adalah penyediaan lahan. Pemkab Sragen diarahkan untuk mengidentifikasi Barang Milik Daerah (BMD) atau aset daerah yang belum optimal (idle) dengan luas minimal 1.000 meter persegi. Aset tersebut akan difungsikan untuk menunjang infrastruktur KDMP tanpa mengubah status kepemilikan hukum aset terkait.

​Langkah ini merujuk pada aspek legalitas yang ketat, yakni:

Surat Edaran Mendagri No. 100.3.13/4911/SJ tentang pemanfaatan BMD dan aset desa untuk KDMP.

Surat Edaran Mendagri No. 500.3/522/SJ mengenai optimalisasi peran Satgas di tingkat daerah hingga pembentukan posko di tingkat kecamatan.

​Dari sisi manajerial, Pemkab Sragen berkomitmen melakukan penyesuaian anggaran pada APBD 2025 maupun 2026. Selain itu, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), pemerintah menjamin kemudahan perizinan serta pendampingan hukum jika terdapat kendala administratif terkait lahan pembangunan fisik KDMP.

Baca juga:  Formades Sragen Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Peran Desa

​Kepala desa memegang peranan kunci dalam mengintegrasikan program ini ke dalam APBDes. Kades diinstruksikan untuk menyediakan lahan kas desa atau mendorong partisipasi masyarakat dalam bentuk hibah lahan secara sukarela, selama tetap mematuhi koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Melalui rakor ini, seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sragen menyatakan komitmen solid untuk mengawal pembangunan KDMP. Sinergi ini diharapkan mampu menjadikan koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan taraf hidup warga Sragen secara berkelanjutan.

Pewarta: Warsito / Egha | Editor: Egha | Porosmedia