Oleh: R. Wempy Syamkarya
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Porosmedia.com, Bandung – Langkah Wali Kota Bandung yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Apartemen The Jarrdin patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut tidak boleh berhenti sebagai respons seremonial semata. Sidak itu harus menjadi titik tolak untuk pembenahan menyeluruh terhadap manajemen dan pengawasan apartemen-apartemen di Kota Bandung yang diduga kuat menjadi tempat subur aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkotika dan praktik kejahatan lainnya.
The Jarrdin bukan satu-satunya. Banyak apartemen di Bandung yang patut dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba, prostitusi terselubung, hingga penyimpanan kendaraan hasil kejahatan. Bukti konkret sudah ada: parkir kendaraan tak bertuan selama berbulan-bulan, minimnya kontrol dari manajemen, dan sikap tutup mata atas kejanggalan yang terjadi di lingkungan mereka sendiri.
Salah seorang wartawan bahkan melaporkan bahwa pihak manajemen Apartemen The Jarrdin berdalih tidak mengetahui asal muasal kendaraan yang parkir tak bertuan selama satu tahun lebih. Ini jelas mencurigakan. Bagaimana bisa sebuah pengelola properti tidak tahu-menahu tentang aset yang ada di wilayah kekuasaannya? Kecerobohan seperti ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi membuka ruang lebar bagi tindak kriminal.
Masyarakat sekitar pun telah menyuarakan keresahan mereka. Sayangnya, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret yang benar-benar menyentuh akar masalah. Kota Bandung tidak boleh menjadi tempat aman bagi aktivitas ilegal. Penegakan hukum harus menyeluruh, tegas, dan berani menyentuh siapa pun pelakunya, termasuk pemilik atau pengelola properti yang lalai atau terlibat.
Pemkot Bandung bersama aparat penegak hukum (APH) harus membentuk satuan tugas gabungan untuk menyisir apartemen dan hotel yang terindikasi menjadi sarang praktik ilegal. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan secara berkala—minimal satu kali setiap bulan—dengan sanksi tegas hingga penutupan sementara bagi pengelola yang tidak kooperatif atau terbukti lalai.
Sektor pariwisata Kota Bandung yang selama ini menjadi kebanggaan bersama, jangan sampai tercoreng oleh ulah segelintir oknum yang menjadikan apartemen sebagai tempat bebas hukum. Dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga tidak boleh lepas tangan. Koordinasi lintas sektor mutlak diperlukan.
Lebih jauh, Wali Kota tidak bisa hanya menunggu laporan dari bawahannya. Saat ini, kehadiran kepala daerah secara langsung untuk turun tangan dan belanja masalah sangat dibutuhkan. Ini bukan hanya soal pengawasan teknis, tapi juga menunjukkan komitmen moral dan tanggung jawab kepemimpinan terhadap keamanan dan kenyamanan warga kota.
Bandung adalah kota dengan keragaman budaya, agama, dan adat istiadat yang tinggi. Tata kelola kotanya pun harus sejalan dengan karakter masyarakatnya. Pembiaran terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan secara sistematis, sama saja dengan merusak fondasi kota itu sendiri.
Saya menyerukan kepada Wali Kota Bandung untuk bersikap tegas dan bijak. Jangan tunggu gejolak sosial dalam bentuk unjuk rasa yang justru menambah beban pemerintah. Bertindaklah sekarang, dengan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan yang merusak sendi kehidupan kota.
Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintah daerah. Kota Bandung harus dibersihkan dari noda-noda gelap yang selama ini tersembunyi di balik gedung-gedung megah. Kembalikan marwah Kota Bandung sebagai kota yang aman, bersih, dan bermartabat.
Wassalam,
R. Wempy Syamkarya
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik