Shahadat Akbar : KPK Sungguh Telat, Soal Pemanggilan Ridwan Kamil dalam Skandal Iklan BJB Senilai Rp 222 miliar

Avatar photo

Porosmedia.com , Bandung – Aktivis sosial dan pengamat kebijakan publik Shahadat Akbar menumpahkan kekesalan atas lambannya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023 senilai Rp222 miliar.

“Oh, sungguh telat, Bung,” kata Shahadat kepada Porosmedia pada Sabtu (7/6/2025). “Kalau korupsinya sudah terjadi bertahun-tahun lalu, lalu pemanggilan baru dilakukan sekarang, bisa saja aset-aset hasil korupsi itu sudah dipindahtangankan, disamarkan, atau malah dihilangkan jejaknya.”

Ia menyitir pernyataan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, yang mengatakan bahwa RK akan dipanggil usai Hari Raya Iduladha. “Jadi masyarakat harus menunggu lagi dan lagi? Sementara publik dikejutkan oleh nilai kerugian ratusan miliar yang entah menguap ke mana?” sindir Shahadat.

Nada keras juga datang dari kalangan advokat. Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung, Fidelis Giawa, S.H., menilai bahwa KPK terkesan memberi ruang pelarian kepada para aktor korupsi.

“Pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK sangat terlambat. Bahkan KPK secara tidak langsung telah memberi keleluasaan kepada para pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan mengamankan hasil kejahatannya,” tegas Fidelis dalam pernyataan yang disampaikan ke media, Jumat (6/6/2025).

Baca juga:  H. Firli Bahuri: Belajar Di Bulan Ramadhan, Menahan Nafsu Tuk Tidak Korupsi

Fidelis menambahkan, dalam perkara sebesar ini, lambatnya tindakan penegak hukum hanya akan semakin mencoreng kredibilitas pemberantasan korupsi di mata rakyat. “Apa yang ditunggu? Saksi kunci hilang? Bukti lenyap? Uang dikaburkan? Lalu siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya jejak-jejak itu?”

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri sejak 28 Februari 2025. Pencegahan ini tercatat dalam Surat Keputusan No. 373/2025.

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB.

2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

4. Suhendrik (S) – Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising.

5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Namun, kritik terhadap KPK tak hanya soal kecepatan, melainkan juga tentang keberanian. Sebab, dalam perkara ini, nama besar seperti Ridwan Kamil yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat 2018–2023, justru belum kunjung dipanggil secara resmi dalam tahap penyidikan.

Baca juga:  Halal Bihalal Partai Demokrat Kota Cimahi Undang Dikdik Sekda Kota Cimahi

Banyak kalangan mencurigai bahwa kasus ini menyimpan dimensi politik yang lebih luas. Di tengah riuh persiapan Pilkada 2024 dan dinamika elite nasional, keterlibatan tokoh seperti Ridwan Kamil tentu menjadi “barang panas”. Namun, bagi para pegiat antikorupsi, tidak boleh ada yang terlalu besar untuk diperiksa, dan tidak ada kekuasaan yang kebal dari akuntabilitas.

Shahadat Akbar menyimpulkan: “Bila penegakan hukum tunduk pada kekuasaan dan waktu, maka kita tidak sedang memberantas korupsi—kita sedang menyusun pementasan sandiwara.”

Media akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga titik terang dan keadilan benar-benar hadir, bukan sekadar janji.