Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah dan pemeliharaan ketertiban umum. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan 134 botol minuman beralkohol serta 1.303 butir obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin resmi.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

1. Kios Kuning, Jl. Ciateul
Petugas menemukan 134 botol minuman beralkohol berbagai golongan (A, B, C) yang diperdagangkan tanpa izin. Penjual telah diproses dan dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.

2. Penjual Obat Daftar G, Jl. Ciateul
Petugas mengamankan total 1.303 butir obat daftar G, terdiri dari: Strip hijau: 85 butir, Trihexyphenidyl: 83 butir, Pil kuning: 1.135 butir

Obat daftar G merupakan obat yang hanya boleh dijual oleh apotek resmi dan tenaga kesehatan berwenang. Peredarannya tanpa izin masuk kategori pelanggaran serius karena berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Bandung Dorong Perubahan Paradigma: Pengelolaan Sampah Harus Mulai dari Hulu

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari rutinitas penegakan perda.

“Ini bagian dari program operasi represif non-yustisi Satpol PP. Fokus kami pada peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G yang jelas dilarang jika tidak memiliki izin,” ujarnya.

Bagus menambahkan bahwa sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang informal yang menjual barang-barang tersebut secara terbuka di pinggir jalan.

“Banyak yang menjual minol atau obat daftar G dari kios kecil tanpa izin apa pun. Ini pelanggaran langsung terhadap Perda 9 Tahun 2019,” katanya.

Ia menegaskan bahwa operasi seperti ini tidak hanya berfungsi menghentikan penjualan ilegal, tetapi juga menjadi langkah awal sebelum proses yustisi.

“Hasil penertiban akan dilanjutkan ke sidang tipiring. Ada proses hukum yang jelas agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bagus mengingatkan bahwa aturan daerah mengenai lokasi penjualan minuman beralkohol telah diatur secara jelas dan tidak bisa dinegosiasikan.

“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan itu jelas: hotel berbintang, diskotik, atau karaoke. Itu pun harus sesuai izin. Pengusaha harus paham dan mengikuti aturan,” ujarnya.

Baca juga:  Polemik Pemasangan "Chattra" pada Borobudur (2)

Satpol PP Kota Bandung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran terkait minuman beralkohol dan obat-obatan berbahaya.

“Jika masyarakat menemukan usaha tanpa izin atau peredaran minol ilegal, laporkan ke Bandung 112 atau melalui kanal resmi Satpol PP. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Bagus juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi minuman beralkohol maupun obat-obatan berisiko tinggi.

“Mari jaga Kota Bandung. Anak muda lebih baik fokus ke olahraga, seni, dan aktivitas kreatif. Jangan sampai masa depan rusak hanya karena minol atau obat-obatan yang tidak jelas,” tutupnya. (yan)**