Ragam  

Sambal Bakar Indonesia Jelas Langgar GSS Kok Pada Diam Saja??

Avatar photo

Porosmedia.com — Terkait Bangunan Outlet SAMBAL BAKAR INDONESIA yang berada di wilayah Grand Depok City (GDC) dan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) karena berada tepat dipinggir kali sungai Ciliwung, karena jelas di Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku salah satunya Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembangunan Dan Pemanfaatan Bangunan, khususnya pada Paragraf 2 perihal Garis Sempadan Pasal 49 ayat 2 butir b.

“Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan kriteria sungai yang mempunyai kedalaman lebih besar dari 3 (tiga) meter, garis sempadan sungai ditetapkan paling sedikit 15 (lima belas) meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.”

Jika melihat fakta di lokasi bangunan Sambal Bakar Indonesia – GDC, sudah tampak jelas pelanggaran GSS tersebut, lantas mengapa kegiatan penyelenggaraan bangunan masih bisa terus berlanjut bahkan sedang dalam persiapan “Opening” minggu ini yang berharap bakal ramai didatangi pengunjung menjelang bulan Ramadhan.

Lantas kemana Walikota Depok, juga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok yang harusnya bertindak tegas atas nama Penegakan Perda?

Baca juga:  Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Baju Baru Kepada Warga Kampung Polimo

Lalu kemana DRPD kota Depok yang sudah sempat menggelar sidak ke lokasi, kemudian dilakukan pemasangan Police Line sebagai bukti SEGEL oleh Pemerintah kota Depok, tapi dalam hitungan jam setelah itu, mereka diam saja ketika tanda segel Police Line dicopot oleh pengelola bangunan secara sepihak.

Padahal mencopot secara sepihak tanda segel ataupun Police Line yang dipasang petugas adalah ilegal dan jelas sebuah pelanggaran!! Atau jangan-jangan Police Line hanya Gimmick saja? Seolah-olah Pemkot Depok sudah menjalankan penegakan aturan, padahal………..???

*Jadi Masih saja dibiarkan pelanggaran Peraturan terjadi di kota Depok oleh Investor? Masih saja aturan bebas dikangkangi pemilik modal? Lantas siapa yang jadi “Backing” Sambal Bakar Indonesia sehingga bisa bebas melawan aturan di Kota Depok? Pemkot Depok dan DPRD kota Depok jelas tidak punya harga diri lagi.

Ini sih Cumi Cumi Ikan Lele, Aturan sudah “dibeli” kontan Lee!! Miriiiiiissssss…..

Depok, 18 Februari 2025

GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN
( G E L O M B A N G )