Runtuhnya Kebun Binatang Bandung

Avatar photo

Oleh :
Singky Soewadji

Porosmedia.com – Kebun Binatang Bandung pada awalnya dikenal dengan nama Derenten (dalam Bahasa sunda, Dierentuin) yang artinya kebun binatang.

Kebun Binatang Bandung didirikan pada tahun 1930 oleh Bandung Zoological Park (BZP), yang dipelopori oleh Direktur Bank Dennis, Hoogland. Pengesahan pendirian Kebun Binatang ini diwenangi oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan pengesahannya dituangkan pada keputusan 12 April 1933 No.32.

Pada saat Jepang menguasai daerah ini, tempat wisata ini kurang terkelola, hingga pada tahun 1948, dilakukan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi tempat wisata ini.

Pada tahun 1956, atas inisiatif dari Raden Ema Bratakusumah, Bandung Zoological Park dibubarkan dan berganti menjadi Yayasan Marga Satwa Tamansari pada tahun 1957.

Pada tahun 2003, Bandung Zoo telah mendapatkan izin Lembaga Konservasi Ex-Situ dalam bentuk Kebun Binatang dari Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor 357/Kpts-Il/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dengan masa berlaku 30 tahun.

Bandung Zoo juga mendapat Predikat B Sertifikat Hasil Penilaian dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tahun 2011.

Baca juga:  Sempat dihalangi Preman Aguan akhirnya Aksi Tolak Proyek PIk-2 Sukses digelar 

Pada 5 Maret 2017 Raden Romly Bratakusumah
(Putra Raden Ema Bratakusumah) yang menjabat Wakil Ketua PKBSI mengajak Sekjen PKBSI Tony Sumampau pemilik Taman Safari Indonesia (TSI) mengelolah Bandung Zoo bersama Sri Dewi (istri Romly) Dengan kuasa penuh.

Enam bulam kemudian Raden Romly Bratakusumah meninggal dunia, dan di sini Kabut di Bandung Zoo terjadi.

Puncaknya pada tahun 2025 perebutan hak atas Yayasan Margasatwa Tamansari pengelolah Bandung Zoo antara John Sumampau (putera Tony Sumampau) dengan Raden Bisma Bratakusumah (putera Raden Romly Bratakusumah).

Berakhir dengan Raden Bisma Bratakusumah dan Sri Demi (istri Raden Romly Bratakusumah) di vonis 7 tahun dengan alasan korupsi tidak membayar sewa lahan milik Pemkot Bandung atas lahan Bandung Zoo.

Kalau pada saat awal penutupan Bandung Zoo oleh Pemkot melanggar kewenangan, yang kali ini sudah penuhi prosedural dan nasib satwa terakomodir.

Bandung Zoo Tamat !

– Lahan milik Pemkot, dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

– Satwa milik negara, di bagikan ke LK lain.

Baca juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemuda Harus Melek Teknologi dan Peduli Lingkungan

– Karyawan tanggung jawab Yayasan.

– Ijin Konservasi di cabut, Yayasan tidak berfungsi.

– Ketua dan ahli waris Yayasan terpidana korupsi.

– Yayasan tamat, tidak memiliki fungsi kecuali nama dalam akte yang sedang di perebutkan.

– Karyawan di rumahkan, silahkan menuntut ke petinggi dan ahli waris Yayasan di penjara.

Drama Bandung Zoo selesai !

Sekedar catatan :
Harga di dunia Internasional untuk seekor Monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) yang di Indonesia masuk kategori hama seharga US 5.500 setara Rp 90.750.000,-

Kakatua Jambul Orange (Cacatua Citrinocristata) US 8.000 setara Rp 132 Juta.

Komodo (Varanus Komodoensis) US 1 Juta serara Rp 165 Miliar.

Tahun 2009 Bekantan (Nasalis Larvatus) di kirim ke Jepang (bisa telusuri di Google).

Tahun 2019 Empat Ekor Gajah (Elephas Maximus) asal Indonesia, Taman Safari Indinesia (TSI) “Dipinjam” Australia (bisa telusuri di Google).

Sesuai aturan dan Undang – Undang Status Satwa Liar milik negara.

Koleksi satwa yang jadi incaran di Bandung Zoo adalah Surili (Presbytis) dan Tapir (Tapirus Indicus).

Baca juga:  Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan.

Penulis adalah :
Pemerhati Satwa Liar
Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)