Porosmedia.com – Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha menilai rencana pemerintah menempatkan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak akan berjalan mulus atau kurang optimal.Usulan tersebut muncul setelah ada perbedaan pendapat antara Komisi 1 DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai posisi komisi PDP nantinya.
“Wacana penempatan Komisi PDP di Kemenkominfo tidak proporsional, kemudian muncul wacana dengan alasan bahwa jalan tengah bagi Komisi PDP di bawah BSSN, ini tidak lebih baik. Apalagi BSSN baru saja dibentuk, kewenangannya juga belum maksimal,” kata Pratama dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis (07/04/2022).
“BSSN harus diberi penguatan kewenangan dalam mengamankan wilayah siber, bahkan tidak menambah tugas penanganan sengketa yang nantinya akan ada di Komisi PDP, ini jelas menyimpang jauh dari cita-cita Perlindungan Data Pribadi,” tambahnya.
Menurut Paratama, lahirnya RUU PDP harus dibuat sangat kuat dan tidak ambigu, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Misalnya, untuk mengatur kewajiban perusahaan dan lembaga negara untuk mengamankan dan mengatur data pribadi orang-orang yang mereka kelola, Komisi PDP harus berada dalam posisi yang kuat dalam hierarki negara.
Pratama menjelaskan penempatan Komisi PDP di bawah Kominfo dan BSSN berpotensi berbenturan dengan berbagai kepentingan karena lemahnya posisi Komisi PDP itu sendiri.
“Komisi PDP adalah ujung tombak dari UU PDP itu sendiri, sehingga harus ditempatkan pada posisi setinggi mungkin agar dapat menjalankan amanah hukum secara maksimal,” kata Pratama.
Pratama menambahkan bahwa Komisi PDP adalah organisasi yang dibentuk atas dasar undang-undang, sedangkan pembentukan BSSN sendiri didasarkan pada Keputusan Presiden. Dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“BSSN perlu memperkuat kewenangannya untuk terus mengawasi keamanan wilayah siber kita. Kita dapat melihat bahwa sepanjang pandemi, peretasan dan kebocoran data terjadi di lembaga-lembaga negara, bahkan termasuk BSSN itu sendiri, kemudian di Kementerian Kesehatan, Kepolisian dan lembaga-lembaga negara lainnya. Oleh karena itu, tidak bijaksana untuk memberikan BSSN beban kerja yang bukan fungsi utamanya, yaitu masalah data pribadi melalui komisi PDP,” jelas pakar keamanan siber itu.
“Biarkan BSSN fokus pada masalah teknis siber security, koordinasi dan otoritas teknis yang perlu ditambahkan, bukan dengan menempatkan Komisi PDP di bawahnya,” lanjutnya.
Apalagi, kata Pratama, UU PDP adalah mengatur penggunaan dan penyalahgunaan data, yang dilakukan oleh banyak organisasi besar, baik swasta maupun lembaga negara sendiri. Karena risiko menghadapi kekuatan besar seperti itu, posisi dan Wewenang komisi PDP harus diberikan di tempat terbaik.
“Mengamankan ekosistem siber, Perlindungan data Pribadi adalah salah satu yang paling penting di dalamnya. Ini berdampak serius, komisi PDP yang lemah akan membuat penegakan hukum PDP menjadi lemah, pada akhirnya dari segi ekonomi tidak akan optimal, dari segi keamanan negara juga akan berbahaya karena ini adalah organisasi multinasional yang besar juga,” kata Pratama.