Perkuat Tata Kelola Kewilayahan, RW 09 Cipedes Gelar Laporan Triwulan dan Koordinasi Program Prakarsa 2026

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Menindaklanjuti masa kerja pasca-pelantikan pada Oktober 2025 lalu, jajaran pengurus RW 09 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung menggelar pertemuan koordinasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) triwulan pertama di SDN 208 Lugina Sari, Minggu (4/1/2026).

​Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola organisasi tingkat kewilayahan melalui prinsip transparansi dan musyawarah mufakat.

Dalam pemaparannya, Ketua RW 09 Mohamad Robiawan menyajikan laporan manajerial melalui presentasi visual yang mencakup laporan arus kas (cash flow). Berdasarkan data yang dipaparkan, kondisi keuangan lingkungan dinilai cukup sehat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

​”Kami mengedepankan keterbukaan. Bagi warga yang memerlukan rincian lebih lanjut, kami menyediakan salinan lunak (soft copy) laporan ini sebagai bentuk transparansi publik,” tegas Mohamad Robiawan Ketua RW 09 di hadapan forum.

Acara yang dihadiri oleh Lurah Cipedes, Ketua LPM Kelurahan Sukajadi, tokoh masyarakat, serta jajaran pengurus RW ini juga diwarnai dialog interaktif. Beberapa poin krusial yang muncul antara lain:

  1. Pengembangan Ekonomi: Adanya usulan dari warga (Bapak Bayu) mengenai pemetaan capaian target secara spesifik, serta wacana pembentukan koperasi untuk menopang sektor UMKM lokal.
  2. Pengelolaan Sampah: Merespons isu darurat sampah di TPA Sari Mukti, RW 09 menerapkan kebijakan retribusi mandiri sebesar Rp40.000 per hunian. Angka ini merupakan kalkulasi dari nilai dasar sampah rumah tangga ditambah biaya operasional, pemeliharaan, transportasi, dan tenaga kerja. Kebijakan ini juga menerapkan sistem subsidi silang bagi pelaku usaha atau warga dengan kemampuan ekonomi lebih.
  3. Klarifikasi Anggaran: Terkait pertanyaan warga (Bapak Bukhori) mengenai beban operasional ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), forum menjelaskan perlunya kajian terukur terhadap alokasi APBD dan realitas kebutuhan operasional di lapangan yang memerlukan swadaya demi menjaga ritme pengangkutan sampah yang konsisten.
Baca juga:  Peran PKK Kota Bandung harus Kolaborasi mengenai Masalah Sampah

Hadir sebagai narasumber, Bapak Sakimin selaku perwakilan pemberdayaan masyarakat tingkat kelurahan, memaparkan sosialisasi Program Prakarsa sesuai Keputusan Walikota No. 47 Tahun 2025.

​Setiap wilayah didorong untuk menyusun usulan program dengan pagu anggaran Rp200 juta (termasuk pajak) yang mencakup delapan aspek utama: penanganan sampah, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, penanganan stunting, UMKM, ketertiban umum (Tamtibum), dan bidang lainnya.

​Sebagai langkah implementasi, warga akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota untuk mengawal aspirasi pembangunan ini agar tepat sasaran.

Pertemuan ditutup dengan apresiasi terhadap RW 09 yang dinilai tetap konsisten mempertahankan reputasi sebagai wilayah dengan kemitraan kooperatif terbaik antar unsur masyarakat.

​”Mempertahankan sebuah pencapaian membutuhkan energi yang jauh lebih besar daripada meraihnya. Melalui kerja cerdas dan konsisten, kami optimis keberlanjutan tatanan pemerintahan di tingkat RW 09 akan tetap terjaga,” pungkas Mohamad Robiawan memaparkan laporan tersebut.

B. Sudaryanto|Porosmedia