Porosmedia.com, Jakarta – Dua tersangka lagi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kejagung, sebelumnya, telah menetapkan tujuh tersangka. Sehingga, kini total jadi sembilan orang.
Keduanya, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina. Lalu, Edward Corne, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memeberkan peran keduanya di kasus ini.
“Tersangka MK dan EC, atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan), melakukan pembelian RON (Research Octane Number) 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan kondisi harga tinggi tak sesuai kualitas barang,” kata Harli, kemarin di Jakarta.
Kemudian, Maya memerintahkan dan memberi persetujuan ke Edward untuk pengoplosan pada kilang jenis RON 88 dan dijual dengan harga RON 92 atau Pertamax. Ceppy Febrinika Bachtiar