Porosmedia.com, Jakarta – Keputusan mengejutkan datang dari anggota DPR RI periode 2024–2029, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Politisi Partai Gerindra yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto ini resmi menyatakan mundur dari keanggotaan DPR RI pada Rabu malam (10/9/2025).
Langkah tersebut diambil setelah pernyataannya menjadi bahan polemik akibat penyuntingan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan berujung ramai diperbincangkan publik.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menilai keputusan Saraswati merupakan sikap yang patut diapresiasi. “Beliau sosok yang cerdas dan bijak. Saya pernah mengikuti kampanyenya di Dapil Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu). Menurut saya, keputusan ini tepat di tengah situasi DPR yang sulit diharapkan membawa perubahan signifikan,” ujar Suhadi, Sabtu (13/9/2025) di Jakarta.
Ia menambahkan, pengunduran diri Saraswati bukan karena ketidakmampuan bekerja. “Kalau soal kinerja, saya melihat beliau sangat mumpuni, bahkan bisa melampaui rata-rata anggota dewan. Namun, situasi DPR saat ini sudah berada di titik nadir, citranya rusak, dan terus menjadi sorotan tajam masyarakat. Mundur adalah sikap terhormat,” jelasnya.
Dalam pandangan Suhadi, DPR saat ini tengah menghadapi krisis kepercayaan publik. Ia menyinggung demonstrasi menuntut pembubaran DPR sebagai indikasi bahwa lembaga legislatif telah kehilangan marwahnya. “DPR sekarang ibarat etalase yang dipenuhi wajah-wajah populer, tapi minim kinerja. Banyak kursi diisi artis ketimbang tokoh intelektual,” kritiknya.
Menurutnya, DPR seharusnya menjadi lembaga strategis yang berperan dalam pembagian kekuasaan sebagaimana konsep trias politica Montesquieu. “Legislatif memiliki tiga peran utama: legislasi, budgeting, dan pengawasan. Namun yang kita lihat, fungsi-fungsi itu sering kali tidak dijalankan secara maksimal,” ucapnya.
Lebih lanjut, Suhadi menegaskan bahwa partai politik harus menjadikan langkah Saraswati sebagai momentum evaluasi. “Jika PAW dilakukan, maka sudah seharusnya partai menempatkan kader-kader terbaiknya. Kursi dewan harus diisi orang-orang yang intelektual, punya daya pikir, serta memahami kerja legislatif secara serius,” katanya.
Ia juga menyoroti fenomena politik uang, ketokohan semu, dan faktor popularitas yang sering kali menjadi penentu dalam pencalonan legislatif. “Padahal yang dibutuhkan adalah kapasitas, integritas, dan dedikasi. Dewan itu lembaga terhormat, bukan tempat berlindung dari kepentingan tertentu,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, advokat senior tersebut mengajak publik dan partai politik untuk mendorong reformasi di tubuh DPR maupun DPRD. “Mari kita sikapi bersama. Anggota dewan yang tidak mampu bekerja dengan baik, baik di pusat maupun daerah, harus diganti dengan yang benar-benar mampu. Itulah cara memperbaiki citra legislatif di mata rakyat,” pungkasnya.







