Pemkot Bandung Kaji Mendalam Masa Depan Kebun Binatang: Kedepankan Aspek Hukum dan Konservasi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan kawasan Kebun Binatang Bandung. Langkah ini diambil dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menjaga keselarasan antara status hukum aset, kelestarian lingkungan, dan kepentingan publik.

​Hingga saat ini, Pemerintah Kota masih melakukan penelaahan komprehensif dan belum menetapkan keputusan final mengenai skema pengelolaan kawasan tersebut di masa depan.

​Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa proses pengkajian dilakukan secara kolaboratif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Hal ini krusial untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih kewenangan (overlap) dalam pengambilan kebijakan.

​Secara yuridis, Pemkot Bandung menegaskan posisi lahan Kebun Binatang sebagai aset milik Pemerintah Kota Bandung. Namun, dalam ranah operasional, pengawasan satwa dilindungi sepenuhnya berada di bawah otoritas Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan.

​”Pembahasan ini menuntut ketelitian tinggi karena bersinggungan langsung dengan aset daerah, regulasi perlindungan satwa, serta hak publik atas ruang terbuka hijau. Kami tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa tanpa landasan hukum yang kuat,” tegas Farhan.

Baca juga:  Kartu Advokat Sudah 6 Tahun Kadaluarsa, RF Dilaporkan Ke Polda Jabar

​Selama masa transisi dan pengkajian, Pemkot Bandung memastikan kawasan tersebut tetap beroperasi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat diakses masyarakat. Pemkot juga terus memantau aspek animal welfare (kesejahteraan satwa), termasuk ketersediaan pakan dan kesehatan lingkungan, berkoordinasi dengan instansi terkait.

​Terdapat beberapa opsi strategis yang kini tengah diuji secara akademis dan legal, di antaranya:

  • ​Revitalisasi fungsi edukasi dan nilai historis kawasan.
  • ​Peningkatan standar konservasi sesuai regulasi kementerian.
  • ​Skema kerja sama pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.

​Farhan menambahkan, kebijakan akhir yang akan diambil harus mampu menjawab tantangan jangka panjang Kota Bandung. “Output dari kajian ini harus memberikan kepastian hukum dan manfaat maksimal bagi warga. Seluruh masukan dari ahli hukum, praktisi lingkungan, hingga masyarakat umum menjadi bagian tak terpisahkan dari proses ini,” lanjutnya.

​Pemkot Bandung berjanji akan bersikap transparan dan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Hasil kajian lintas sektor tersebut nantinya akan diinformasikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan yang bersih.