Kartu Advokat Sudah 6 Tahun Kadaluarsa, RF Dilaporkan Ke Polda Jabar

Jajat Sudrajat

Porosmedia.com, Bandung – Kantor Hukum RMI Dan Patners Law Office resmi membuat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Kapolda Jabar up Diskrimum Polda Jabar Jl Soekarno Hatta No 748 Bandung. Pengaduan dan perlindungan hukum itu tentang dugaan pencurian cap kantor, beberapa dokumen untuk kepentingan teradu dan penyerobotan konsumen/klient dari pelapor atau pengadu oleh terlapor atau teradu. Selain itu Kartu Advokatnya telah 6 tahun Kadaluarsa, Rabu (05/06/2024).

Adapun data terlapor /teradu RF, beralamat di Jalan H Yasin No 59 Kel. Sukabungah, Kec. Sukajadi, Kota Bandung. RF sebelumnya tercatat sebagai advokat Peradan (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) sudah 6 Tahun Kartu Advokatnya sudah tidak aktif lagi. Namun ia masih bekerja seolah olah sebagai Advokat.

Demikian dijelaskan Sekjen Peradan DR Hartanto Wijaya SH SE MH di Kantor Peradan di Jalan Rajawali Barat, Kota Bandung. Hartanto merasa geram atas perilaku tidak terpuji RF yang telah mengkhianati dirinya. Bahkan untuk mendapatkan Kartu Advokat Peradan dan kedudukan RF tega memfitnah Advokat Tri Setiowati. “Fitnah RF kini pun berulang kepada Kantor HRR,” kata Hartanto Wijaya geram.

Baca juga:  Pasca Demo Anarkis, Anggota GMBI Sumedang yang Tertangkap Diwajibkan Lapor Seminggu Dua Kali

Adapun pokok perkaranya menurut Rizki Maulana Ilham adalah bahwa pelapor atau teradu adalah team kuasa hukum bersama terlapor/pengadu dalam penanganan korban investasi robot trading DNA Pro dengan kantor bernama kantor hukum HRR & Partner beralamat di Jalan Rajawali Barat No 87 Bandung.

“Bahwa pimpinan kantor hukum adalah DR Hertanto Wijaya SH SE MH dengan Roy Pranata dan RF sebagai staf kantor. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 RF telah diberhentikan sebagai staf kantor HRR & Patners karena sudah tidak bisa dipercaya lagi,” kata Rizki lugas.

Bahwa setelah diberhentikan terlapor/teradu masih melakukan tindakan tindakan mengatasnamakan Kantor Hukum HRR dan Patners, bahkan menghubungi beberapa Klient DNP Pro menjelek jelekan dan membuat surat kuasa baru dengan tidak melibatkan pelapor/pengadu. Selain itu terlapor/teradu telah meminta sejumlah dana mengatasnamakan Kantor Hukum HRR dan Partners serta menggunakan Cap Kantor dan beberapa dokumen terkait untuk mengelabui Klient DNA Pro.

Bahwa diduga kuat terlapor/teradu hendak memanipulasi sekaligus mengeruk keuntungan dengan tindakannya tersebut diatas yaitu rencana pencairan ganti rugi korban DNA Pro yang nilainya bisa lebih Rp 50 Milyar.

Baca juga:  Tampil Lebih Cerdas, Bandung Menjawab Mengudara Lagi Mulai Besok

Berdasarkan hal hal tersebut diatas team kuasa hukum menyampaikan pengaduan sekaligus bagi korban DNA Pro. “Kami memohon kiranya Direskrimum Polda Jabar menindaklanjuti surat pengaduan dan perlindungan hukum ini dengan memanggil terlapor/teradu,” pungkas Rizki Maulana Ilham.(Arl)