“Pemain Cadangan” di Proyek APBD, Ketika Oknum Dewan Merangkap Makelar

Avatar photo

Oleh: Yayan Mulyanto (Sekjen Aliansi Pemuda Pemudi Anti Korupsi/APPAK Jawa Barat)

​Porosmedia.comFungsi hakiki DPRD adalah pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Namun, realita di lapangan seringkali menunjukkan fenomena “pemain merangkap wasit”. Alih-alih mengawasi jalannya roda pemerintahan agar tepat sasaran, oknum dewan justru disinyalir kerap menyusup ke dalam teknis proyek APBD.

​Secara yuridis, UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) melalui Pasal 236 ayat (1) telah mengunci mati ruang gerak ini: Anggota dewan dilarang keras merangkap jabatan sebagai pengusaha atau komisaris badan usaha yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Logikanya sederhana, bagaimana mungkin Anda mengawasi sebuah proyek jika tangan Anda sendiri yang memegang sendok semennya?

​Kita harus jujur melihat pola yang terjadi. Modusnya kini kian canggih, tidak lagi memakai nama pribadi, melainkan menggunakan “tangan kedua” atau perusahaan kerabat. Namun, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tetap membidiknya sebagai Konflik Kepentingan.

​Keterlibatan dewan dalam mengarahkan pemenang tender, menitipkan rekanan tertentu ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga meminta commitment fee, bukan lagi rahasia umum. Ini adalah bentuk intervensi ilegal yang mencederai integritas sistem pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:  Binojakrama Padalangan 2025: Mencetak Dalang Muda, Menjaga Warisan Sunda

​Jangan dikira “bermain di belakang layar” itu aman. Jaksa memiliki senjata ampuh dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):

  1. Pasal 12 huruf i: Menjerat pejabat yang dengan sengaja, langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang seharusnya ia awasi.
  2. Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara.
  3. Pasal 5 & 11: Terkait penerimaan gratifikasi atau suap dalam pengurusan proyek.

​Sanksinya tidak main-main: Penjara, denda, pengembalian kerugian negara, hingga pencabutan hak politik.

​Aroma keterlibatan oknum dewan biasanya tercium dari kalimat-kalimat sakti seperti “Ini aspirasi dewan” atau “Arahan pimpinan”. Kalimat ini seringkali dijadikan dalih oleh oknum di tingkat OPD untuk menabrak aturan tender demi memuaskan dahaga sang “Inisiator”.

​Kami di Aliansi Pemuda Pemudi Anti Korupsi (APPAK) Jawa Barat mengingatkan bahwa setiap pergerakan anggaran dipantau oleh publik. Jalur pelaporan telah terbuka lebar, mulai dari Badan Kehormatan (BK) untuk sanksi etik, hingga ke Kejaksaan atau KPK jika sudah menyentuh ranah kerugian negara.

Baca juga:  Sidak The Jarrdin Harus Jadi Titik Awal Penertiban Apartemen di Kota Bandung

​Dewan boleh mengusulkan anggaran melalui mekanisme aspirasi yang sah, namun haram hukumnya ikut mengerjakan atau mengatur siapa yang mengerjakan. Jika dewan sudah mulai “titip-menitip” proyek, maka fungsi pengawasannya telah mati. Dan jika pengawasan mati, maka korupsi tinggal menunggu waktu untuk berpesta.

​Mari kita kembalikan marwah institusi terhormat ini. Dewan adalah penyambung lidah rakyat, bukan penyambung lidah rekanan kontraktor.