Berita  

Aturan Baru Satgas Covid-19: Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat

Aturan Baru Satgas Covid-19: Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat
Illustrasi via Investor Daily/David Gita Roza

Porosmedia.comPemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru yang mengatur aturan karantina bagi pejabat yang baru kembali melakukan perjalanan luar negeri atau internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Dijelaskan bahwa bagi pejabat pemerintah yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” bunyi Poin F huruf 4 tersebut yang diterima, Kamis (6/1/2022).

Baca juga:  Puan: Permudah Masyarakat Mudik dengan Percepat Vaksinasi Covid-19

Lebih lanjut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 bahwa pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib melaksanakan karantina terpusat.

“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” bunyi Diktum Ketujuh pada aturan tersebut.

(IND)
Sumber: IDXChannel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *