Porosmedia.com – Setiap tanggal 8 Maret, dunia serentak bersolek dengan narasi apresiasi terhadap perempuan. Dari ruang sidang PBB di New York hingga diskusi-diskusi di kedai kopi Kota Bandung, International Women’s Day (IWD) dirayakan sebagai simbol kemajuan peradaban. Namun, bagi kita yang berpijak pada realitas lapangan, sebuah pertanyaan kritis harus diajukan: Sudahkah “keamanan” itu benar-benar mendarat di kehidupan nyata perempuan, ataukah ia masih tertahan di tumpukan berkas regulasi?
Secara hukum internasional, instrumen pelindungan perempuan telah mencapai titik yang sangat progresif. Adopsi CEDAW hampir di seluruh dunia adalah bukti komitmen de jure yang luar biasa. Di Indonesia, kehadiran UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah sebuah revolusi hukum yang patut diapresiasi. UU ini tidak hanya bicara hukuman, tapi mengunci mekanisme perlindungan saksi dan hak korban yang selama ini sering terabaikan.
Namun, di portal porosmedia.com, kita sering mendapati fakta bahwa hukum yang “garang” di atas kertas sering kali “ompong” saat berhadapan dengan tembok budaya patriarki dan keterbatasan teknis aparat di pelosok. Penegakan hukum yang berperspektif korban masih menjadi pekerjaan rumah besar. Kita masih melihat adanya “titik buta” dalam hukum domestik yang terkadang masih berbenturan dengan tafsir lokal yang tidak memihak pada perempuan.
Memasuki tahun 2026, tantangan keamanan perempuan telah bermutasi. Jika dulu ancaman utama adalah kekerasan fisik dan domestik, kini Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) menjadi momok baru yang sangat destruktif. Perdagangan orang (TPPO) pun kini menggunakan algoritma dan janji manis pekerjaan digital untuk menjerat korban.
Pemerintah memang telah merespons melalui berbagai regulasi, termasuk penguatan keamanan siber yang responsif gender. Namun, kecepatan regulasi seringkali kalah cepat dengan kreativitas pelaku kejahatan. Di sinilah peran media dan literasi hukum menjadi krusial. Tanpa pemahaman masyarakat bahwa “jempol” di media sosial bisa menjadi alat kejahatan berat, perlindungan hukum akan selalu terlambat satu langkah.
Kita harus sepakat dengan pandangan strategis pemerintah bahwa pemberdayaan ekonomi adalah kunci perlindungan. Perempuan yang berdaya secara finansial memiliki daya tawar yang lebih kuat untuk keluar dari lingkaran kekerasan. Agenda nasional seperti investasi pada kualitas hidup ibu dan anak adalah langkah preventif jangka panjang yang harus kita kawal bersama.
Namun, investasi ini tidak boleh sekadar menjadi jargon politik. Implementasi teknis yang masif—sebagaimana yang kini menjadi fokus pemerintah di tahun 2026—harus menyentuh hingga ke level desa. UPTD PPA harus diperkuat, bukan hanya secara anggaran, tapi juga secara kompetensi SDM pendampingnya.
Hari Perempuan Internasional bukanlah perayaan atas sebuah “akhir” perjuangan, melainkan audit tahunan atas kegagalan sistemik yang masih ada. Aman secara hukum saja tidak cukup jika perempuan masih merasa takut untuk melapor karena stigma victim blaming.
Rasa aman yang hakiki hanya akan lahir dari tiga pilar yang sinkron: regulasi yang tegas tanpa celah, penegakan hukum yang berempati, dan kesadaran kolektif masyarakat yang menolak segala bentuk kompromi terhadap kekerasan.
Bagi kami di porosmedia.com, mengawal isu ini bukan sekadar tugas jurnalistik, melainkan panggilan moral untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang paling rentan. Selamat Hari Perempuan Internasional—mari kita jadikan 364 hari lainnya sebagai hari perlindungan yang nyata.
Catatan Redaksi: Tulisan ini disusun dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah dan berorientasi pada edukasi publik serta kritik konstruktif terhadap kebijakan negara (Legally Safe).
Berbagai sumber : net/ pm







