Maraknya Izin Papan Reklame Diduga Palsu, DPMPTSP Kota Bandung Disorot

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dugaan pemalsuan surat izin penyelenggaraan reklame kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung diduga menjadi pintu masuk maraknya papan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik strategis kota.

Kurnia Dewa, Humas Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat, menyampaikan keprihatinannya pada Jumat (13/6/2025). Ia secara tegas menyebut salah satu surat izin penyelenggaraan reklame yang mengatasnamakan DPMPTSP adalah palsu.

“Saya nyatakan surat tersebut dipalsukan. Ada banyak keganjilan, salah satunya barcode izin yang tidak bisa diverifikasi dan tidak sesuai dengan sistem resmi pemerintah,” kata Kurnia dalam pernyataan resminya.

Surat tersebut, menurut Kurnia, mengandung tanda-tanda manipulasi data elektronik dan administratif. Ia juga menyebutkan adanya nama pihak tertentu dalam dokumen itu, yakni seorang bernama Ahyanti Suryantini, yang patut didalami perannya.

Lebih lanjut, Kurnia—yang akrab disapa Kang Dewa—berkomitmen membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ia tengah membentuk tim investigasi independen guna menelusuri siapa aktor utama di balik pemalsuan dokumen perizinan ini.

“Saya akan laporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung. Tim investigasi akan menelusuri jaringan pemalsuan ini, siapa dalangnya, siapa yang bermain di balik meja DPMPTSP,” tegasnya.

Kang Dewa juga menyoroti lemahnya kontrol internal di lingkungan Pemkot Bandung. Menurutnya, sistem digitalisasi perizinan seharusnya mampu mencegah pemalsuan jika diawasi dengan integritas.

Baca juga:  PB IDI Kecam Pemukulan Dokter di Papua oleh Pejabat pemerintah Setempat

“Pemkot Bandung, khususnya Kepala DPMPTSP, harus segera bertindak. Ini bukan hanya soal papan reklame, tapi soal integritas lembaga dan ancaman terhadap sistem pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pihak Inspektorat dan Kejaksaan turut memantau proses administrasi perizinan di DPMPTSP, serta membuka kemungkinan adanya mafia perizinan reklame yang selama ini berlindung di balik institusi resmi.

Di tempat berbeda seorang pemerhati reklame yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan tentang adanya “kompromi gelap” tentang beberapa titik reklame di kota Bandung.

Bahkan salah satunya dugaan tentang PT. Rajawali Media juga dikabarkan memiliki jaringan beking oknum aparat militer dan APH (Aparat Penegak Hukum) yang sudah bukan rahasia lagi. Maka dari itu, Perijinan di Pemkot Bandung atas Perusahaan tersebut sangat mudah dan lancar.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi belum bisa mengkonfirmasi perusahaan reklame yang diduga tersebut.

Dugaan perjanjian surat ijin Reklame yang curang:

PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Jl. Juan Osnjur No. XX, Telp. (022) 7217587, 7217663 – Bandung

SURAT IZIN

Nomor: 0015/IPRV/II/2025/DPMPTSP

TENTANG: IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

Berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

Baca juga:  Tragis di Kadungora: Pria Lansia Ditemukan Gantung Diri di Lantai Dua Rumahnya

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;

6. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame;

7. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha;

8. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

9. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Wali Kota kepada Kepala DPMPTSP;

10. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 63 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja DPMPTSP Kota Bandung;

11. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

12. Keputusan Wali Kota Bandung No. 800/Kep.3023-DPMPTSP/2021 tentang Standar Operasional Prosedur DPMPTSP Kota Bandung;

MEMBERIKAN IZIN

Kepada:
Nama Perusahaan: PT RAJAWALI MEDIA
Alamat Perusahaan: Jl. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung
Nama Pemohon: Herman Rudyanto Tasmin
Alamat Pemohon: Jl. Muara Karang Blok I.5 No. 30, Jakarta Utara

Baca juga:  Pangdam III/Slw Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Jenis Permohonan: Permohonan Baru

Untuk Menyelenggarakan Reklame dengan Ketentuan Sebagai Berikut:

Naskah Reklame: KUEN / Produk PT Rajawali Media

Ukuran: 4 m x 10 m x 1 muka

Lokasi: Jl. Pasirkaliki, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung

Jenis Reklame: Videotron

Cara Pemasangan: Dipancang di berm

Ketinggian: 19 meter

Jumlah Unit: 1 (satu) unit

Masa Berlaku: 17 Februari 2025 s.d. 16 Februari 2026

Keterangan:
Pelaksanaan kegiatan usaha ini wajib mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum pada halaman belakang surat izin ini.

Dikeluarkan di: Bandung
Tanggal: 17 Februari 2025

Ditandatangani secara elektronik oleh:

KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BANDUNG
Pembina Utama Muda
NIP: 19680313 199709 1 001

Tembusan Kepada Yth.:

1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung

2. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung

3. Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandung

 

Catatan:
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik. Keaslian dokumen ini dapat diverifikasi melalui laman resmi DPMPTSP Kota Bandung:
https://dpmptsp.bandung.go.id