Porosmedia.com, Jakarta – 15 September 2025, Wacana perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi perseroan daerah (Perseroda) menuai sorotan serius dari kalangan legislatif. Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menegaskan bahwa kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses terhadap air bersih, harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam setiap kebijakan restrukturisasi BUMD.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dinilai berpotensi mengarah pada skema Initial Public Offering (IPO). Jika hal ini terjadi, kontrol perusahaan dikhawatirkan beralih dari pemerintah ke pemegang saham. Dampaknya, orientasi perusahaan bisa lebih menekankan keuntungan semata dan berimplikasi pada kenaikan harga air yang justru membebani masyarakat kecil.
Dalam rapat kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama jajaran direksi PAM Jaya pada 11 September 2025, Josephine menyampaikan keprihatinannya secara terbuka.
“Air adalah kebutuhan dasar manusia. Jika dikelola dengan pendekatan komersial, bagaimana nasib masyarakat bawah? Kita mungkin masih mampu membeli, tetapi bagaimana dengan mereka yang penghasilannya terbatas?” tegas legislator dari Fraksi PSI tersebut.
Josephine juga menyoroti isu yang beredar di masyarakat terkait rencana IPO PAM Jaya. Menurutnya, wacana tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan warga Jakarta.
“Ini bahaya. Banyak orang menjadi takut dengan isu PAM Jaya akan dilepas ke pasar modal. Pemerintah harus memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat,” lanjutnya.
Josephine menekankan agar setiap langkah perubahan status PAM Jaya tetap menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
“Air bukan hanya kebutuhan dasar warga Jakarta, tapi kebutuhan dasar seluruh manusia. Jangan sampai transformasi kelembagaan mengorbankan hak dasar rakyat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, memastikan bahwa pihaknya mendengar dan mencatat aspirasi dari DPRD maupun masyarakat.
“Kami menyiapkan proses transformasi ini sesuai dengan arahan pemerintah dan masukan dewan. Harapannya, PAM Jaya bisa lebih mandiri, independen, dan akuntabel. BUMD bukan hanya memberikan dividen materi, tetapi juga manfaat sosial bagi masyarakat,” jelas Arief.
Wacana perubahan status PAM Jaya ini akan terus dibahas di tingkat legislatif maupun eksekutif. Publik berharap agar setiap keputusan tidak hanya didasarkan pada kepentingan korporasi atau keuntungan jangka pendek, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan warga Jakarta akan air bersih yang terjangkau dan berkelanjutan.







