Hukum  

Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polresta Tasikmalaya Bekuk Pelaku Pembunuhan

Avatar photo

Porosmedia.com, Kota Tasikmalaya -Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polresta Tasikmalaya Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil membekuk pelaku pembunuhan perempuan bernama Wiwin Wintarsih (19) warga Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis yang dilakukan oleh pacarnya bernama Herdis Permana (20) warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB Penangkapan pelaku terbilang cepat, yakni kurang dari 12 jam pasca penemuan mayat Wiwin, sekira pukul 15.00 WIB, pada Rabu (29/11/2023).

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik. Pasalnya Korban dianiaya oleh pacarnya dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan ditusuk dengan pisau.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terungkapnya pelaku pembunuhan perempuan di Pageurageung tersebut berkat upaya kerja keras personel di lapangan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Pelaku Pembunuhan dibekuk Satreskrim Polresta Tasikmalaya Tampak Kapolresta AKBP SY Zainal Abidin sedang melakukan pertanyaan, Kamis (30/11/2023). (Foto: Kris)

“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan terhadap perempuan di Pageurageung sudah ditangkap. Pelaku adalah pacar korban,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023) siang.

Baca juga:  GAUM Suarakan Dugaan Kecurangan Pemilu Kepada KPU dan Bawaslu Jabar

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan ,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolresta pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman bukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Kris)