Hukum  

KPI ; Minta Polri Usut Tuntas Kasus JRX ID dan AD

Jajat Sudrajat

Jakarta, porosmedia.com – I Gede Aryastina atau yang lebih akrab dikenal Jerinx sekaligus suami dari Nora Alexandra yang saat ini menjadi kontroversi dengan pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx pun dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sebelumnya, penabuh drum grup band punk Superman Is Dead itu menjalani mediasi dengan Adam Deni di Polda Metro Jaya.

Kasus yang menjerat Jerinx diduga terjadi melalui sambungan telepon ke Adam Deni setelah cekcok ihwal teori endorse Covid-19 para selebriti di Instagram. (Tempo.co/Nurdiansah)

Mengamati Perseteruan JRX SID dengan AD yang menimbulkan jejak ditengah masyarakat, ditanggapi Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni  dikhawatirkan dapat menimbulkan Patologi sosial terkait kasus dugaan pemerasan yang tengah viral.

KPI menilai Polri perlu mendalami dan menggali keterangan-keterangan saksi-saksi serta memanggil para pihak yang merasa diperas oleh diduga AD.

Hal tersebut patut disidik terang Pitra Romadoni karena banyaknya pemberitaan mengenai AD yang diduga melakukan pemerasan terhadap berbagai pihak.

Baca juga:  Jika Frasa Madrasah Hilang, Fraksi PPP Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas

Untuk menjaga kamtibmas dan meminimalisir keresahan masyarakat terhadap hal tersebut, Pitra meminta agar Polri segera lakukan Penyelidikan untuk mengetahui motif perbuatan tersebut apakah menjadi suatu Profesi atau edukasi.

selanjutnya, bila dugaan pemerasan tersebut tidak benar adanya, maka secara hukum para pihak yang menyampaikan dugaan pemerasan tersebut juga harus dimintai pertanggung jawaban.

artinya KPI mendukung Penuh Polri dalam melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dapat mengganggu kamtibmas dan menimbulkan keresahan serta keonaran ditengah-tengah masyarakat, jelas Pitra Romadani. (jt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *