Kewenangan Terbatas, Kota Terganggu: Jalan Rusak dan PJU Mati Butuh Respons Cepat Pemerintah Pusat

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung — Dari Cibeureum hingga Cibiru, warga Kota Bandung setiap malam berjibaku dengan gelapnya Jalan Soekarno-Hatta. Penerangan jalan umum (PJU) yang mati, lubang jalan yang menganga, hingga kondisi jalan yang tak ramah pengendara, telah lama menjadi keluhan publik. Namun ironisnya, Pemerintah Kota Bandung tak bisa serta merta turun tangan.

Mengapa? Karena ruas jalan tersebut — meskipun berada di jantung Kota Bandung — adalah aset pemerintah pusat. Segala bentuk intervensi, mulai dari memperbaiki tiang lampu hingga memangkas pohon yang mengganggu visibilitas, memerlukan izin dari kementerian terkait.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam sebuah talkshow interaktif bersama PRFM, menjelaskan dengan lugas dan blak-blakan: “Mau nurunin lampu atau nebang pohon aja harus izin menteri.” Ini bukan sekadar teknis birokrasi, tapi gambaran nyata tentang betapa rumitnya pembagian kewenangan yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Di satu sisi, warga mendesak agar Pemkot cepat tanggap atas fasilitas yang rusak. Namun di sisi lain, tangan pemerintah kota terikat oleh regulasi yang kaku. Dalam hal ini, Pemkot Bandung tidak bisa mengalokasikan anggaran APBD untuk memperbaiki infrastruktur yang bukan berada dalam domainnya — sekalipun kerusakan tersebut berada di wilayah administratifnya sendiri.

Baca juga:  Siswa SMAN 1 Tempuran Boyong Penghargaan Saat Mengikuti Kegiatan Lintas Medan

Meski begitu, Farhan memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Patroli malam telah dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk memetakan titik-titik PJU yang tidak berfungsi. Permohonan resmi juga sudah diajukan ke pemerintah pusat. Pemkot hanya tinggal menunggu restu administratif.

Permasalahan ini harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat. Infrastruktur jalan adalah urat nadi mobilitas warga, dan PJU adalah elemen dasar dari rasa aman dan tertib lalu lintas. Penundaan izin berarti membiarkan risiko kecelakaan dan kejahatan terus mengintai masyarakat perkotaan.

Ini tidak menyoal siapa yang salah, tetapi menyoroti pentingnya sinkronisasi lintas kewenangan dalam mengelola kota. Jika pembagian tugas dan anggaran mengorbankan kecepatan layanan, maka sistem itu perlu ditinjau ulang.

Farhan telah menyatakan bahwa anggaran dari Pemkot Bandung siap jika izin sudah dikantongi. Maka, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda lebih lama. Warga butuh jalan yang terang dan aman — sekarang, bukan nanti.