​“Guru Dikurung, Murid Menghukum: Lonceng Kematian Etika di Ruang Kelas”

Avatar photo

Porosmedia.com – Video klarifikasi seorang guru di Jambi yang beredar luas baru-baru ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah potret kehancuran hierarki moral dalam institusi pendidikan kita. Ketika seorang guru harus “memberikan klarifikasi” atas tindakan defensifnya, sementara sekelompok siswa merasa memiliki legitimasi untuk melakukan pengeroyokan fisik dan verbal, ada sesuatu yang busuk di jantung sistem pendidikan kita.

Fakta yang Terabaikan

​Berdasarkan video tersebut, insiden ini bermula dari pelecehan verbal siswa terhadap guru di tengah proses belajar mengajar. Guru tersebut mengakui adanya tindakan refleks (menampar) sebagai respon atas tantangan dan sikap tidak hormat siswa. Namun, yang terjadi selanjutnya adalah eskalasi yang tidak proporsional: pengeroyokan massal oleh siswa.

​Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) seringkali mencatat peningkatan tren kekerasan di sekolah. Namun, fenomena hari ini menunjukkan pergeseran: Guru kini menjadi kelompok rentan.

Anatomi Kekerasan: Ketika Adab Menjadi Barang Langka

​Ada tiga poin krusial yang perlu kita bedah dari kacamata kritis:

  1. Kriminalisasi Refleks Pendidik: Saat ini, guru seolah berjalan di atas cangkang telur. Tindakan pendisiplinan sekecil apa pun sering kali langsung divonis sebagai pelanggaran HAM atau UU Perlindungan Anak, tanpa melihat konteks provokasi yang dilakukan siswa. Hal ini menciptakan rasa “kebal hukum” di benak siswa nakal.
  2. Mentalitas “Geng” di Sekolah: Video pengeroyokan tersebut menunjukkan hilangnya rasa takut siswa terhadap figur otoritas. Sekolah bukan lagi tempat menimba ilmu, melainkan arena di mana “kekuatan massa” (peer pressure) digunakan untuk menundukkan guru.
  3. Absennya Perlindungan Guru: Guru di Jambi tersebut terlihat tertekan saat menjelaskan kronologi. Mengapa guru harus meminta maaf sendirian sementara para pelaku pengeroyokan seringkali berlindung di balik status “anak di bawah umur”?
Baca juga:  Zulkifli Hasan (Zulhas): Mantan Menhut yang Pegang Rekor Terbitkan Ijin Pelepasan Hutan

Solusi Berani: Rejuvenasi Otoritas Guru

​Jika pemerintah dan instansi terkait tidak segera memberikan perlindungan hukum yang setara bagi guru dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik (sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), maka sekolah-sekolah kita hanya akan mencetak generasi yang pintar secara akademis namun buta secara etika.

​Kita perlu mendorong kebijakan “Zero Tolerance for Disrespect”. Siswa yang melakukan kekerasan fisik terhadap guru harus mendapatkan sanksi administratif yang tegas (drop out) tanpa kompromi mediasi yang hanya menguntungkan pihak pelaku.

​Apa yang terjadi di Jambi adalah peringatan keras. Jika kita terus membiarkan guru-guru kita dirundung, dikeroyok, dan dikriminalisasi, jangan kaget jika di masa depan tidak ada lagi orang-orang cerdas yang mau menjadi pendidik. Pendidikan tanpa wibawa guru adalah omong kosong; itu hanyalah tempat penitipan anak yang legal.