Porosmedia.com – Infografis terbaru mengenai latar belakang pendidikan anggota DPR RI periode 2024-2029 memicu diskusi panas di ruang publik. Bagaimana tidak? Di tengah kompleksitas masalah bangsa—mulai dari jebakan utang hingga sengkarut regulasi—ternyata ada 211 orang (36,38%) anggota dewan yang memilih untuk tidak mencantumkan riwayat pendidikannya. Angka ini bahkan mengalahkan jumlah peraih gelar S1, S2, maupun S3 di parlemen.
Secara hukum, memang tidak ada kewajiban mutlak bagi anggota dewan untuk memiliki gelar akademik tinggi. Namun, secara moral dan politik, DPR adalah lembaga “High-Stakes”. Mereka mengelola anggaran ribuan triliun dan merumuskan Undang-Undang yang mengikat ratusan juta nyawa.
Ketika “Si Beureum” (kelompok yang tak mencantumkan pendidikan) mendominasi, muncul pertanyaan mendasar: Apakah kita sedang menyerahkan kemudi pesawat jet kepada pilot yang enggan menunjukkan sertifikasi terbangnya?
Fenomena ini adalah cermin retak demokrasi kita. Sistem politik yang masih memuja popularitas dan kekuatan logistik (transaksional) seringkali meminggirkan aspek kapasitas dan integritas intelektual. Akibatnya, kursi Senayan lebih mudah diraih oleh mereka yang punya “nama” atau “dana”, daripada mereka yang punya “gagasan” dan “nalar”.
Dampaknya sudah terasa. Banyaknya produk UU yang menuai protes publik hingga bolak-balik digugat ke Mahkamah Konstitusi adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam proses “dapur” legislasi kita. Tanpa kualitas nalar yang mumpuni, anggota dewan hanya akan menjadi stempel bagi kepentingan elit, bukan pembela kepentingan rakyat.
Rakyat berhak merasa khawatir. Kekuasaan besar tanpa dibarengi kualitas intelektual dan integritas yang sepadan adalah resep sempurna menuju kebijakan yang timpang. Kita tidak butuh sekadar “wakil” yang duduk, diam, dan setuju. Kita butuh arsitek kebijakan yang paham substansi, bukan sekadar pemenang kontes popularitas.
Sudah saatnya pemilih lebih kritis. Jangan biarkan nasib bangsa ditentukan oleh mereka yang “identitas akademisnya” saja masih abu-abu. Karena pada akhirnya, kualitas hukum yang kita miliki tidak akan pernah melampaui kualitas nalar para pembuatnya.







