Dugaan Korupsi Perumda Pasar Juara: LSM Tantang Polrestabes Bandung Tindak Direksi dan Pihak Swasta

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar Juara Kota Bandung memasuki babak yang kian memanas. Dua LSM pemerhati pasar tradisional, PMPR Indonesia dan Maung Kaboa Parahyangan, menegaskan dukungan penuh kepada Polrestabes Bandung, namun sekaligus melempar tantangan keras: jangan berhenti di pedagang, panggil direksi dan pihak swasta yang terindikasi ikut bermain.

Kasus ini mencuat dari laporan pengaduan para pedagang sejak Februari 2025, yang kemudian direspons Polrestabes Bandung dengan memanggil Ketua Paguyuban Pasar Ciroyom pada 23 Juli 2025. Pemanggilan tersebut dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim berdasarkan Surat Perintah Tugas SP-Gas/960/VII/HUK.86/2025/Reskrim, dan mengacu pada KUHAP, UU Kepolisian, serta Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Dugaan penyimpangan yang diselidiki bukan perkara sepele. Informasi yang dihimpun menyebut adanya kongkalikong antara jajaran direksi Perumda Pasar Juara dengan pihak swasta, yang diduga mengatur skema bisnis pasar untuk keuntungan kelompok tertentu.

Indikasi lainnya meliputi pungutan liar (pungli), ketidaktransparanan keuangan retribusi pasar, serta praktik jual-beli kios/lapak berdasarkan SK Beni Ilyas yang sejatinya telah dibayar lunas oleh pedagang. Lebih parah, pedagang dibebani biaya revitalisasi fantastis sebesar Rp20–30 juta per meter persegi, angka yang jelas tidak masuk akal untuk ukuran pasar rakyat.

Baca juga:  Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Bila terbukti, pola ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut PMPR Indonesia dan Maung Kaboa Parahyangan, proses hukum yang hanya mengundang pedagang untuk dimintai keterangan akan melahirkan kesan tebang pilih.

Ketua Paguyuban Pasar Ciroyom : Paska Pemanggilan Polrestabes waktu lalu.

“Polrestabes sudah di jalur yang benar. Tapi publik menunggu langkah berikutnya: panggil direksi Perumda Pasar Juara, panggil pihak swasta yang terindikasi, dan buka semua fakta di hadapan hukum,” tegas perwakilan kedua LSM tersebut.

Mereka menilai, kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan melonjak jika kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, menyentuh semua aktor yang diduga terlibat, bukan hanya mereka yang berada di lapis terluar.

Ini bukan kali pertama Polrestabes Bandung mendapat sorotan positif. Pada kasus polemik Pasar Gedebage, aparat bergerak cepat memanggil pihak terkait pasca sidak Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung. Langkah cepat itulah yang kini diharapkan terulang, dengan cakupan pemeriksaan yang lebih berani.

Polemik ini bukan sekadar soal pasar Ciroyom atau Cihaurgeulis. Ini adalah ujian komitmen pemberantasan korupsi di level BUMD, lembaga yang sejatinya mengelola aset publik untuk kesejahteraan rakyat.

Baca juga:  ‎Revitalisasi Pasar di Bandung: Proyek Ambisius atau Kebijakan Abai Realitas?

Ketika pengelolaannya justru diwarnai dugaan permainan gelap, yang terancam bukan hanya pedagang, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah dan stabilitas ekonomi rakyat kecil.

LSM mendesak agar kasus ini menjadi momentum reformasi total tata kelola Perumda Pasar Juara. Transparansi, audit keuangan terbuka, dan mekanisme partisipasi pedagang dalam pengambilan keputusan mutlak diperlukan.

Sebagai pintu masuk ekonomi rakyat, pasar tradisional tidak boleh menjadi ladang subur bagi permainan rente dan manipulasi kebijakan.

Catatan Redaksi:
Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers. Porosmedia.com berkomitmen menjaga keseimbangan pemberitaan dengan membuka ruang tanggapan dari pihak terkait.