Porosmedia.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati sejumlah langkah pengetatan anggaran dan penguatan tata kelola internal melalui keputusan bersama dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.
Keputusan tersebut menetapkan beberapa poin penting, di antaranya penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR RI juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi seluruh anggota mulai 1 September 2025, kecuali jika menghadiri undangan resmi kenegaraan.
Dalam rangka efisiensi, DPR RI akan memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota. Pemangkasan ini mencakup biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
DPR RI juga menegaskan bahwa Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan. Pimpinan DPR diminta untuk menindaklanjuti proses penonaktifan melalui mekanisme partai politik masing-masing dengan melibatkan Mahkamah Partai, serta berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam rangka pemeriksaan terkait.
Di sisi lain, DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik, khususnya dalam proses legislasi maupun kebijakan yang dihasilkan.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, MAP., dan Saan Mustopa.







