Porosmedia.com, Bandung – Aroma kelalaian birokrasi menyeruak di balik tumbangnya pohon Mahoni berusia seabad di Jalan Cihapit No. 23, Kota Bandung. Insiden yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) pagi tersebut kini berbuntut panjang. Pihak keluarga korban menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), telah melakukan pembiaran yang terstruktur.
Berdasarkan data yang dihimpun Porosmedia.com, pemilik rumah melalui anaknya, Bobby, mengungkapkan bahwa potensi bencana ini sudah diprediksi jauh-jauh hari. Pihak keluarga mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir kepada instansi terkait.
”Kami sudah proaktif melapor ke RT, RW, Kelurahan, hingga Dinas terkait karena melihat akar pohon sudah rapuh. Tapi tidak ada respon nyata untuk penebangan atau pemangkasan. Sekarang setelah hancur begini, mereka baru muncul,” ujar Bobby dengan nada kecewa (19/12/2025).
Pohon setinggi 20 meter dengan diameter masif tersebut menghujam atap rumah hingga rusak parah. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiil dan trauma psikologis keluarga korban dianggap tidak ternilai.
Ketegangan memuncak saat upaya mediasi dilakukan di Kantor Kelurahan Cihapit. Pihak asuransi yang bermitra dengan DPKP menawarkan angka Rp22.000.000 sebagai bentuk “santunan”.
Namun, istilah “santunan” ini ditolak keras oleh keluarga korban. Mereka menuntut “ganti rugi” penuh atas dasar kelalaian (omission) pemerintah. Bobby menilai tawaran tersebut sangat tidak layak dan menghina keadilan, mengingat kerusakan bangunan yang masif dan faktor kelalaian dinas yang mengabaikan peringatan warga.
Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi, R. Yadi Suryadi, ikut angkat bicara. Ia mendesak DPKP Kota Bandung untuk transparan mengenai klausul kerjasama dengan pihak asuransi (Bumida).
”Jangan seolah-olah setelah asuransi membayar, peran DPKP selesai. Harus ada transparansi hitungan. Angka 22 juta itu dasarnya apa? Pemerintah tidak boleh cuci tangan atas dampak psikologis warga hanya dengan nominal yang tidak sebanding,” tegas Yadi.
Pihak keluarga kini sedang mempersiapkan langkah hukum serius. Mereka berencana melayangkan somasi kepada DPKP Kota Bandung atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
”Jika pohon milik negara yang sudah dilaporkan rawan tumbang tetap dibiarkan hingga merusak rumah warga, itu adalah bentuk kelalaian nyata. Kami akan tempuh jalur pengadilan agar menjadi pelajaran bagi Pemkot Bandung dan Wali Kota Muhammad Farhan supaya tidak abai terhadap keselamatan warga,” pungkas Bobby.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan rincian kontrak kerjasama antara DPKP dan pihak asuransi guna memastikan hak-hak warga terlindungi secara maksimal sesuai regulasi yang berlaku. (***)







