Porosmedia.com, Depok, 18 April 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forkabi Kota Depok melalui Bidang Hukum dan Politik menyoroti dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh pihak Restoran Sambal Bakar Indonesia (SBI) atas penutupan atau penghilangan plang peringatan bangunan tidak berizin yang sebelumnya dipasang oleh Pemerintah Kota Depok.
Ketua II Bidang Hukum dan Politik DPD Forkabi, Guntur Saputra, SH menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan dianggap sebagai pelecehan terhadap marwah penegakan hukum oleh Pemerintah Kota.
“Penutupan atau penghilangan plang peringatan bangunan tidak berizin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses penertiban yang dilakukan oleh pemerintah,” tegas Guntur.
Plang peringatan itu, kata Guntur, dipasang oleh Pemkot Depok karena bangunan yang digunakan oleh Restoran SBI diduga belum memiliki sejumlah perizinan penting seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan, maupun Izin Gangguan (HO).
“Plang tersebut diduga sengaja ditutup atau dibongkar agar tidak terlihat oleh masyarakat dan aparat,” tambahnya.
Sebagai bentuk respons, DPD Forkabi Kota Depok mendesak agar pihak Restoran SBI segera:
1 Mengembalikan plang peringatan yang telah ditutup atau dibongkar. 2. Mengurus seluruh kelengkapan perizinan bangunan dan usaha sesuai aturan yang berlaku. 3. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Forkabi juga menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum dinas perizinan maupun individu yang memberi perintah atau melakukan tindakan penutupan atau pencabutan segel plang milik Satpol PP Kota Depok.
“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas. Pelaku usaha harus tunduk pada aturan, dan tidak boleh semena-mena menghilangkan tanda resmi dari pemerintah,” tegas Guntur.
Forkabi pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam pelanggaran ini dan menindak secara hukum. Masyarakat juga diimbau agar berperan aktif melaporkan pelanggaran serupa.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan hukum yang jika dibiarkan akan menciptakan preseden buruk. Pemkot, Kepolisian, dan Kejaksaan harus segera menindaklanjuti kasus ini,” pungkas Guntur.