Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi menerima penyerahan enam bangunan barang rampasan negara di kawasan Kebun Binatang Bandung dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Langkah ini menandai babak penting dalam pemulihan dan pengamanan aset milik daerah pasca-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penyerahan aset tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh kedua pihak di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026 jo. putusan pengadilan tingkat sebelumnya dalam perkara tindak pidana korupsi penguasaan tanah negara secara melawan hukum oleh terpidana Sri (pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari).
“Penyerahan ini bukan sekadar formalitas administrasi atau serah terima fisik, melainkan penegakan hukum utuh untuk mengembalikan penguasaan aset kepada pihak yang sah. Penegakan hukum baru dikatakan tuntas apabila tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hak aset kepada daerah,” ujar Abun.
Adapun enam bangunan barang rampasan negara yang diserahkan meliputi:
- Kantor Operasional Lama (estimasi pembangunan sekitar tahun 1957)
- Kantor Operasional Baru (estimasi pembangunan sekitar tahun 2019)
- Bangunan Rumah Sakit Hewan (estimasi pembangunan sekitar tahun 1957)
- Bangunan Gudang Nutrisi (estimasi pembangunan sekitar tahun 1957)
- Bangunan Restoran (estimasi pembangunan sekitar tahun 2019)
- Panggung Edukasi (estimasi pembangunan sekitar tahun 2010)
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas komitmen tegas dalam mengawal penyelamatan barang milik daerah (BMD).
Iskandar menegaskan, Pemkot Bandung akan segera melakukan verifikasi administrasi, inventarisasi ulang, serta pengamanan fisik dan hukum secara menyeluruh sesuai prosedur tata kelola barang milik daerah yang berlaku.
“Penyelamatan aset ini adalah langkah awal. Pemkot Bandung berkomitmen memastikan bahwa seluruh pemanfaatan kawasan Kebun Binatang Bandung ke depan tetap berorientasi pada kepentingan publik, keberlanjutan fungsi kawasan, dan jaminan kepastian hukum,” tegas Iskandar.
Pemkot Bandung juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti proses ini secara cermat, transparan, dan akuntabel, guna mencegah potensi sengketa atau penguasaan aset secara tidak sah di masa mendatang.







