Pemkot Bandung dan Kantah Kolaborasi Perkuat Penanganan Sengketa Tanah Garapan Melalui Ekspose Kajian GTRA

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menggelar Rapat Koordinasi Ekspose Kajian Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Kimaya Braga Bandung by HARRIS, Kamis (8/10/2026).

​Kegiatan ini diselenggarakan guna mendukung Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan DPKP Kota Bandung Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor terkait penanganan dinamika pertanahan serta optimalisasi pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Kota Bandung.

​Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala DPKP Kota Bandung, Lutfi Firdaus, S.T., M.Si., dengan didampingi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H.

​Forum tersebut turut dihadiri jajaran Perangkat Daerah terkait, meliputi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar), Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Hadir pula unsur kewilayahan, yakni Camat Cidadap dan Lurah Ciumbuleuit, tim ahli akademisi dari Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, Itenas, Universitas Pasundan, Universitas Langlangbuana, serta perwakilan penyedia jasa kajian dari CV Reswara Consultant.

​Ekspose kajian ini difungsikan sebagai wadah pembahasan komprehensif atas substansi hasil kajian sekaligus menjaring masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan. Hasil dari pertemuan ini ditargetkan menjadi landasan perumusan kebijakan dan formulasi skema penyelesaian sengketa tanah garapan secara terukur.

​Keterlibatan multipihak dalam forum ini menegaskan urgensi kolaborasi interdisipliner pada tataran implementasi Reforma Agraria. Pemetaan solusi yang berimbang diharapkan mampu menyelaraskan norma hukum positif, penataan ruang, serta aspek sosial kemasyarakatan.

​Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bandung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Reforma Agraria secara akuntabel melalui penguatan kemitraan bersama Pemerintah Kota Bandung.

​Sinergi berkelanjutan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.