​Soal Permohonan Informasi FORMAJI, DSDABM Kota Bandung Diingatkan: Keterbukaan Publik Tak Boleh Terganjal Administrasi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung meminta Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI) melengkapi berkas administrasi terkait permohonan informasi publik mengenai program kerja dan penggunaan anggaran daerah. Menanggapi hal tersebut, FORMAJI menegaskan bahwa kepatuhan administrasi tak boleh dijadikan preseden untuk mengulur-ulur transparansi substansi proyek APBD.

​Langkah DSDABM tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 18/TO.01.02.07-DSDABM/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, yang merespons surat permohonan konfirmasi FORMAJI Nomor 022/KONF-FORMAJI/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

​Dalam tanggapannya, DSDABM mengacu pada Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengan meminta kelengkapan legalitas organisasi, seperti fotokopi akta pendirian badan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM serta identitas kependudukan (KTP) pemohon.

​FORMAJI Siap Lengkapi Berkas, Minta Kepastian Hukum

​Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, menegaskan bahwa secara kelembagaan pihaknya sangat menghormati regulasi formal pelayanan informasi publik dan siap memenuhi seluruh dokumen pendukung yang disyaratkan.

​Kendati demikian, Mulyana menekankan bahwa setelah syarat administratif dipenuhi, DSDABM Kota Bandung wajib memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu terkait penyerahan data substansial yang ditagih publik.

​”Kami kooperatif dan siap melengkapi berkas administrasi sesuai aturan. Namun, prinsip keterbukaan informasi tidak boleh terhenti atau dibentengi oleh urusan prosedural semata. Begitu berkas lengkap, DSDABM harus transparan dan segera membuka substansi data yang kami mohonkan,” tegas Mulyana kepada porosmedia.com, Kamis (1/10/2026).

​Mulyana juga mendesak DSDABM agar memberikan penjelasan tertulis berlandaskan hukum jika di kemudian hari memunculkan persyaratan kaku di luar regulasi baku KIP.

​”Setiap permintaan dokumen tambahan harus berdasar hukum. Kita ingin proses ini berjalan obyektif, transparan, dan tidak menciptakan kesan menyulitkan hak publik untuk tahu (right to know),” ujarnya.

​Menagih Transparansi Anggaran dan Pekerjaan Fisik

​Permohonan data yang diajukan FORMAJI menyoroti aspek krusial pengawasan anggaran penyelenggaraan pemerintah di lingkungan DSDABM Kota Bandung, meliputi:

  • ​Pagu serta realisasi anggaran kegiatan.
  • ​Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan rincian paket pekerjaan.
  • ​Nilai kontrak, sumber dana, serta identitas penyedia jasa/kontraktor pelaksana.
  • ​Lokasi, target waktu, dan progres fisik pekerjaan di lapangan.
  • ​Dokumen pembayaran serta Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan.

​Mulyana menegaskan, kontrol atas dokumen anggaran dan pelaksanaan pekerjaan fisik merupakan bagian inti dari peran pers dan masyarakat sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​”Yang ditagih publik bukan sekadar kertas kerja, melainkan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Selama dokumen tersebut masuk kategori informasi terbuka dan bukan rahasia negara yang dikecualikan oleh undang-undang, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menutup-nutupinya,” kata Mulyana.

​Ujian Komitmen Regulasi dan Pengawasan Publik

​Guna memastikan kejelasan mekanisme pelayanan, FORMAJI meminta DSDABM memberikan tanda terima resmi, nomor pendaftaran permohonan, serta kepastian klasifikasi informasi yang berada di bawah penguasaan dinas.

​Apabila DSDABM menilai terdapat materi informasi yang tergolong dikecualikan, FORMAJI menuntut agar pengujian konsekuensi dan dasar hukum pengecualian disampaikan secara terbuka dan spesifik.

​”Langkah ini adalah fungsi kontrol sosial jurnalistik. Kami bekerja proporsional, bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance),” imbuhnya.

​Surat tanggapan DSDABM Kota Bandung tersebut diketahui turut ditembuskan kepada Wali Kota Bandung dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sebagai laporan penyelenggaraan pelayanan publik.

​Kini, setelah berkas administrasi siap diserahkan, komitmen DSDABM Kota Bandung dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara nyata tengah diuji. Publik menunggu apakah substansi informasi anggaran tersebut akan dibuka secara transparan atau justru tertahan di labirin birokrasi.***