Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Palma Sumber Lestari di Pasangkayu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Gelombang protes masyarakat terkait operasional PT Palma Sumber Lestari (PT PSL) di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Aliansi warga lokal yang diwakili oleh Dedi, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan kejahatan lingkungan hidup dan serangkaian insiden fatal di area operasional perusahaan, Jumat (06/06/2026).

​Laporan tertulis tersebut ditujukan langsung kepada jajaran petinggi Korps Adhyaksa, mulai dari Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Intelijen (Jamintel).

​Desak Investigasi Menyeluruh dan Usut Dugaan ‘Backing’

​Dalam keterangannya kepada Porosmedia.com, Dedi menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh keresahan mendalam masyarakat Pasangkayu atas dampak aktivitas korporasi pengolahan kelapa sawit tersebut yang dinilai mengancam ekosistem dan keselamatan jiwa.

​Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan memeriksa seluruh dokumen perizinan PT Palma Sumber Lestari secara komprehensif, mengingat adanya kecurigaan terkait lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.

​”Aksi demonstrasi warga dan mahasiswa yang berjilid-jilid menunjukkan ada masalah serius di lapangan. Kami menduga kuat ada kekuatan besar atau backing yang membuat korporasi ini terkesan kebal hukum di Kabupaten Pasangkayu. Karena itu, kami meminta Kejagung mengambil alih demi keadilan ekologis,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.

Rekomendasi Penutupan dari DPRD dan Tragedi Kemanusiaan

​Bukan tanpa alasan, laporan yang dilayangkan ke Kejagung ini turut menyertakan rentetan bukti digital, rilis media, serta rekam jejak pelanggaran PT Palma Sumber Lestari yang selama ini luput dari sanksi pidana berat.

​Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah poin krusial yang mendasari pelaporan masyarakat ke Kejagung:

​Pencemaran Sungai Induk: Limbah industri dari PT PSL diduga kuat mengalir dan mencemari Sungai Induk di Dusun Balanti, yang menjadi sumber air vital bagi lingkungan hidup dan kehidupan warga sekitar.

​Rekomendasi Penutupan oleh Dewan: Kasus ini sempat mencuat ke tingkat provinsi hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat merekomendasikan penutupan operasional PT Palma Sumber Lestari menyusul desakan aksi mahasiswa dan tim terpadu Pemprov Sulbar.

​Insiden Ledakan Fatal: Selain isu lingkungan, rekam jejak keselamatan kerja perusahaan juga disorot tajam. Tercatat terjadi tiga kali insiden ledakan mesin produksi CPO yang merenggut nyawa 3 orang karyawan PT Palma Pasangkayu.

​Masyarakat Tuntut Keadilan Hukum

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Pasangkayu berharap penuh agar Jaksa Agung beserta jajarannya segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan ini.

​Masyarakat meminta agar PT Palma Sumber Lestari dituntut secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

​”Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal pencemaran, tapi soal masa depan ruang hidup kami di Sulawesi Barat. Kami menunggu komitmen tegas dari Kejaksaan Agung,” pungkas Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Porosmedia.com masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Palma Sumber Lestari untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.” (PM/Red)