Porosmedia.com, Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Dodi Kustiady Dipura pada Kamis (19/2/2026). Perkara dengan nomor registrasi 1102/Pid.B/2025/PN.Bdg ini menjadi sorotan terkait batas tipis antara sengketa administrasi dan ranah pidana.
Dodi Kustiady sebelumnya didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 372 (Penggelapan), Pasal 378 (Penipuan), serta Pasal 385 ayat (1) KUHP terkait perselisihan lahan menyusul laporan yang dilayangkan oleh Waluyo Susanto.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, pihak terdakwa secara konsisten menyatakan bahwa perkara ini merupakan murni persoalan administratif yang belum tuntas, bukan sebuah tindak pidana terencana.
Kepada awak media, Dodi menjelaskan bahwa aktivitas yang dipersoalkan adalah proses pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan melalui prosedur resmi pada instansi terkait, yakni pihak Kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Seluruh proses dilakukan melalui jalur formal di kantor pemerintahan. Apa yang terjadi adalah dinamika dalam pembiayaan pengurusan sertifikat yang saat ini masih berproses secara administratif. Tidak ada niat jahat (mens rea) atau tipu muslihat dalam hal ini,” ujar Dodi.
Melalui nota pembelaannya (Pledoi), tim penasihat hukum Dodi Kustiady memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van Rechtsvervolging).
Pihak terdakwa berargumen bahwa:
Unsur Pidana Tidak Terpenuhi: Fakta di persidangan dinilai tidak membuktikan adanya unsur penipuan atau penggelapan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ranah Perdata/Administrasi: Persoalan ini dianggap sebagai bentuk wanprestasi atau kendala administratif dalam pengurusan dokumen negara, yang seharusnya diselesaikan melalui ranah hukum perdata.
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Bandung. Publik dan praktisi hukum menantikan apakah hakim akan mempertimbangkan aspek administratif sebagai alasan pemaaf atau pembenar, sekaligus menguji konsistensi dalam membedakan antara gagalnya kesepakatan (wanprestasi) dengan tindak pidana murni.
Putusan yang diharapkan adalah putusan yang memenuhi rasa keadilan, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat (Ex Aequo Et Bono).
Sidang dijadwalkan akan dimulai pada pagi hari di ruang sidang utama PN Bandung. (PM/Red)







