Porosmedia.com, Bandung – Sebuah dugaan skandal agraria besar kembali mengguncang proyek strategis nasional. Cicih Sukaesih, salah satu ahli waris sah lahan seluas 4,2 hektar yang kini menjadi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1, menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan class action terhadap raksasa energi, PT Cirebon Electric Power (CEP).
Langkah hukum ekstrem ini diambil setelah hak-hak ahli waris diduga diabaikan selama lebih dari 17 tahun. Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Bumi Kitri, Bandung, Rabu (14/1/2026), Cicih membedah rentetan kejanggalan yang menyelimuti proses pembebasan lahan di Desa Kanci Kulon tersebut.
Cicih mengungkapkan, lahan yang menjadi sengketa tersebut merupakan tanah warisan milik sembilan orang ahli waris sah. Namun, dalam eksekusi pembayaran ganti rugi oleh PT CEP, muncul ketimpangan administratif yang fatal.

”Kami ini sembilan orang ahli waris sah. Logikanya, semua harus terlibat dan menerima haknya. Tapi faktanya, hanya tiga nama yang tercatat sebagai penerima. Kami menduga kuat ada praktik manipulasi berkas dan permainan oknum di balik layar,” tegas Cicih kepada awak media.
Sejak proses pembebasan dimulai pada 2008, Cicih mengaku tidak pernah mencicipi sepeser pun uang ganti rugi, padahal PLTU Cirebon-1 telah berdiri megah dan beroperasi secara komersial sejak 2012.
Dalam keterangannya, Cicih secara spesifik menyebut dua nama yang dianggap paling bertanggung jawab atas sengkarut ini: Margianto (pensiunan Bank BTN) dan Galuh Try Purwanto (diduga mengaku dari BPN Pusat). Keduanya disebut berperan aktif dalam pengurusan pembayaran, namun hasilnya justru menyisakan nestapa bagi mayoritas ahli waris.
Indikasi ketidakberesan hukum ini semakin kuat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 132 yang kini dikuasai PT CEP. Berdasarkan informasi terbaru, sertifikat tersebut saat ini dalam status diblokir karena diduga cacat hukum dalam proses peralihan haknya.
”Sertifikat itu diblokir karena memang bermasalah. Bagaimana mungkin lahan beralih kepemilikan jika mayoritas ahli waris tidak pernah setuju dan tidak menerima pembayaran?” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai lahan seluas 4,2 hektar tersebut ditaksir mencapai Rp40 miliar. Cicih sendiri diperkirakan memiliki hak senilai Rp4 miliar. Angka ini kontras dengan keuntungan besar yang dihasilkan PLTU Cirebon-1 yang menyuplai energi sebesar 5 TWh per tahun untuk sistem interkoneksi Jawa-Madura-Bali.
Cicih menilai ruang dialog sudah tertutup dan keadilan seolah terbentur tembok besar korporasi. Melalui class action, ia berharap dapat mewakili suara para ahli waris yang dirugikan oleh pola yang sama.
”Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal martabat dan hak hidup. Kami melawan kekuatan modal besar yang diduga menggunakan tangan-tangan oknum untuk menyerobot hak rakyat kecil,” tambah Cicih.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi porosmedia.com masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Cirebon Electric Power (CEP) untuk mendapatkan konfirmasi dan hak jawab terkait tudingan ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat PT CEP tengah mengembangkan unit kedua (1.000 MW). Jika terbukti ada malapraktik dalam pembebasan lahan, maka legalitas operasional proyek energi raksasa ini terancam dipertanyakan di meja hijau.







