Porosmedia.com, Sibolga, SUMUT – Sebuah tindakan brutal dan tak berperikemanusiaan mengguncang Kota Sibolga setelah seorang musafir muda, Arjuna Tamaraya (21), tewas mengenaskan akibat pengeroyokan masif di area Masjid Agung Sibolga pada dini hari Jumat (31/10/2025). Korban, yang diketahui adalah anak yatim dan pendatang yang tengah beristirahat, diserang secara membabi buta oleh lima pelaku hanya karena alasan sepele: tidur di tempat ibadah.
Pemicu Tragis: Larangan Beristirahat
Menurut keterangan polisi, insiden dipicu ketika korban ditegur oleh salah satu pelaku, ZP (57), dan dilarang untuk beristirahat di pelataran masjid. Merasa terganggu dan tidak terima, ZP kemudian memanggil empat rekannya, termasuk HB (46), REC (30), CLI (38), dan SSJ (40), untuk melancarkan aksi kekerasan kolektif.
”Korban, yang sedang beristirahat, diserang dengan pukulan, diseret hingga kepalanya terbentur anak tangga, diinjak, bahkan dilempar dengan buah kelapa oleh para pelaku,” ungkap aparat kepolisian dalam konferensi pers.
Tindak kekerasan ini tidak hanya menghilangkan nyawa Arjuna, tetapi juga dinodai dengan tindak kejahatan lain. Pelaku SSJ terbukti mengambil uang tunai sebesar Rp10.000 dari saku celana korban yang sudah tak berdaya.
Hukum Menanti: Ancaman 15 Tahun Penjara
Satuan Reskrim Polres Sibolga bertindak cepat dan berhasil meringkus kelima pelaku dalam kurun waktu kurang dari tiga hari. Tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kematian ini langsung dijerat dengan pasal berlapis yang tegas.
Empat pelaku utama (ZP, HB, REC, CLI) dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Sementara pelaku SSJ dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena adanya unsur pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.
Ancaman hukuman maksimal bagi kelima pelaku adalah 15 tahun penjara.
Pengecaman Publik dan Etika Rumah Ibadah
Peristiwa tragis ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan legislator. Pengeroyokan di dalam atau di lingkungan rumah ibadah dianggap sebagai tindakan biadab yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan kesucian tempat ibadah itu sendiri, yang seharusnya menjadi oase ketenangan dan keamanan bagi siapapun, terutama musafir.
Polres Sibolga memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan keadilan seadil-adilnya bagi almarhum Arjuna Tamaraya dan keluarganya.







