Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta, 28 September 2025 – Dewan Pers menanggapi laporan terkait pencabutan ID Card seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik karena dianggap berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers menekankan kembali pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seruan Dewan Pers

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting:

1. Klarifikasi dari Biro Pers Istana
Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

2. Penghormatan terhadap Tugas Pers
Semua pihak diingatkan untuk menghormati peran dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Pencegahan Kasus Serupa
Dewan Pers mengharapkan agar peristiwa ini maupun kasus-kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.

4. Pemulihan Akses Liputan
Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang ID Card-nya dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan tugas jurnalistiknya secara normal di lingkungan Istana.

Baca juga:  Sejarah Hari Lahir Pramuka di Indonesia

PERNYATAAN SIKAP_CMCI_PENCABUTAN PRESS ID

Penegasan Ketua Dewan Pers

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian fundamental dari demokrasi yang sehat dan tidak boleh dihambat oleh tindakan apa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Pers menjalankan fungsi pengawasan, kontrol sosial, serta menyuarakan kepentingan publik. Karena itu, kebebasan pers harus terus dijaga dan dihormati,” ujarnya.

Dewan Pers berharap perhatian semua pihak terhadap kasus ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia.