Hukum  

Kejati Jabar Gencarkan Penerangan Hukum di Cililin: Tekan Potensi Korupsi Dana Desa dari Hulu

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Sebagai bagian dari strategi preventif dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum, kali ini menyasar Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Bertempat di Kantor Kecamatan Cililin, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Cililin, para kepala desa, serta unsur perangkat kecamatan lainnya.

Penerangan hukum ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Kejati Jabar dengan tajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, yang menargetkan kelompok strategis di desa dalam rangka memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Kami ingin memastikan bahwa para kepala desa dan perangkatnya memahami secara utuh kewenangan, batasan hukum, serta risiko pidana dalam pengelolaan keuangan desa. Pencegahan harus dimulai dari pemahaman,” tegas Nur Sricahyawijaya dalam sambutannya.

Kegiatan ini bukan semata kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata dari pendekatan partisipatif Kejati Jabar dalam membangun budaya hukum yang kuat di tingkat desa. Dengan tingginya intensitas alokasi dana desa dalam beberapa tahun terakhir, potensi penyimpangan pun meningkat. Celah inilah yang coba ditutup melalui edukasi hukum langsung ke lapangan.

Baca juga:  Dampak Efisiensi Kementerian Imipas, Anggaran Makan Napi Tak Dipangkas

Dalam sesi diskusi, para kepala desa tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan keuangan, legalitas penggunaan anggaran, serta risiko hukum yang mengintai dalam pengambilan kebijakan administratif di desa. Interaksi ini menjadi bukti bahwa masih terdapat banyak ruang kosong pemahaman yang perlu diisi dengan edukasi berkesinambungan.

Kejati Jabar menilai pentingnya membangun relasi yang lebih erat dengan pemerintahan desa agar pengawasan terhadap dana publik tidak hanya bergantung pada proses hukum represif semata. Kegiatan Penerangan Hukum ini diharapkan dapat menghasilkan efek domino: peserta menyerap, memahami, dan menyebarkan pengetahuan hukum kepada masyarakat luas.

Langkah Kejati Jabar patut diapresiasi sebagai bagian dari transformasi kelembagaan kejaksaan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif yang terukur dan berdampak. Namun, agar kegiatan seperti ini tidak berhenti sebagai agenda musiman, perlu ada sistem evaluasi berkelanjutan dan pengukuran efektivitas terhadap perilaku birokrasi desa pasca pelatihan. Integrasi dengan sistem digital pelaporan desa, pemantauan berbasis data, serta keterlibatan masyarakat sipil menjadi langkah strategis berikutnya.

Baca juga:  16 Pejabat Eselon 3 di Wilayah Jabar dilantik Kejati Jabar Endang Sarwestri : Inil nama-namanya