Fanshurullah Asa Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi Niaga Gas:” Ini saatnya Benahi Mafia Energi”

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta, 19 Mei 2025 — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyatakan kesiapan penuh untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar praktik korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pernyataan ini disampaikan Ifan—sapaan akrabnya—dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2021.

Ifan menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan posisinya saat ini sebagai Ketua KPPU. Ia bahkan secara terbuka menyatakan komitmennya untuk menyampaikan seluruh informasi dan dokumen penting yang dibutuhkan dalam penyidikan KPK. Salah satu dokumen krusial adalah surat pemberitahuan praktik niaga gas bertingkat yang ia kirimkan kepada Dirjen Migas pada akhir 2020, menyusul hasil pengawasan BPH Migas terhadap aktivitas usaha IAE.

“Saya tidak hanya siap hadir sebagai saksi, tetapi juga mendukung penuh KPK untuk membongkar skema mafia gas yang merugikan negara. Penanganan korupsi adalah bagian dari mandat moral dan kelembagaan saya saat ini di KPPU,” ujar Ifan.

Baca juga:  Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Sebelumnya, media sempat memberitakan bahwa Ifan dipanggil oleh KPK pada 14 Mei 2025. Namun ia belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena pada waktu yang sama menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Menteri Hukum dan HAM RI, yang juga dihadiri pejabat tinggi lainnya seperti Gubernur BI, Menteri Perdagangan, Menteri Ekonomi Kreatif, dan Kapolri. Ia telah mengajukan penjadwalan ulang dan menyatakan tetap menghargai langkah KPK dalam mengusut kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE (2006–2023), dan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN (2016–2019). Dugaan korupsi ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga USD 15 juta. Ifan termasuk dalam daftar saksi kunci yang dipanggil untuk memberikan keterangan, karena dugaan pelanggaran terjadi saat ia masih menjabat di BPH Migas.

Lebih jauh, Ifan mendorong agar KPK memperluas penyelidikan terhadap seluruh badan usaha niaga gas yang menerima alokasi dari Kementerian ESDM. Menurutnya, praktik niaga bertingkat bukan hanya terjadi pada IAE, melainkan juga kemungkinan melibatkan badan usaha lain pasca-2018 yang belum tersentuh hukum.

Baca juga:  KPPU Kecewa Ada Tiga Prilaku Dalam Perdagangan Minyak Goreng

“Perlu ditelusuri lebih dalam. Jangan sampai mafia gas ini hanya disorot di permukaan. Banyak aktor dan korporasi lain yang selama ini menikmati rente dari sistem yang tidak transparan,” kritik Ifan.

Ia pun menekankan bahwa BPH Migas, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2016, tidak memiliki kewenangan dalam pengalokasian gas atau pengawasan niaga gas bertingkat. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas. BPH Migas hanya berfungsi memverifikasi volume gas untuk kepentingan PNBP.

Sebagai Ketua KPPU, Ifan turut menyoroti pentingnya kolaborasi struktural antara KPPU dan KPK. Sejak 2014, kedua lembaga telah bekerja sama dalam berbagai kasus, mengingat banyaknya praktik korupsi yang berakar dari persekongkolan—baik vertikal, horizontal, maupun kombinasi keduanya—yang merupakan ranah pengawasan KPPU berdasarkan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.

“Mayoritas korupsi di sektor energi bermula dari kartel, kolusi, dan persekongkolan. Di sinilah pentingnya asas resiprokal antara KPPU dan KPK dalam pertukaran informasi. KPPU adalah lembaga independen dan tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan elite,” tegasnya.

Baca juga:  Eiger Camp di KBB berijin Lengkap: silahkan Cek, jangan sampai Masyarakat Terprovokasi

Ifan menyimpulkan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk membersihkan sektor energi dari jerat rente dan praktik-praktik tidak sehat. “Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi pembenahan struktural atas sistem energi nasional yang terlalu lama dikuasai oleh kartel dan oligarki,” pungkasnya.